Nikah Massal di Tanjungpinang, Tertua Usia 56 Tahun

Nikah Massal di Tanjungpinang, Tertua Usia 56 Tahun

14 September 2023
Nikah massal program pemko Tanjungpinang

Nikah massal program pemko Tanjungpinang

RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 8 pasang warga Tanjungpinang ikuti program nikah massal yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan ketgerangan Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan nikah masal 2023 ini diikuti 8 pasangan yang berasal dari tiga kecamatan. 3 pasang dari Kecamatan Bukit Bestari, 1 pasang dari Kecamatan Tanjungpinang Kota dan 4 pasang dari Tanjungpinang Timur

Nikah massal ini, kata Rustam diikuti oleh pasangan termuda dengan usia 19 tahun dan usia paling tua 56 tahun.

“Awalnya ada 13 pasang yang mendaftar, namun hanya 8 pasang yang dapat mengikuti berdasarkan hasil verifikasi ,” kata Rustam, di Asrama Haji Tanjungpinang, Rabu (13/9) yang dimuat Batampos.

Sekarang karena keterbatasan biaya permasalahan ekonomi serta persoalan administrasi yang tidak dapat dilengkapi calon pengantin sebagai syarat mengikuti nikah secara hukum negara, membuat banyak pasangan yang memilih untuk menikah siri.

“Memang sah menurut agama islam, tapi sayangnya tidak mendapat pencatatan nikah di KUA dan tidak mendapat legalitas buku nikah dari pemerintah,” ujarnya.

Dengan nikah siri itu, dikatakan Rustam status keluarga menjadi tidak jelas dah hak untuk hidup layak juga terabaikan.

Di sisi lain, ada masyarakat yang sudah menikah namaun terdapat syarat rukun nikah yang belum terpenuhi, ada juga persoalan lain yang harus diisbatkan untuk mendapat keabsahan.

“Semoga dengan nikah masal ini dapat meringankan masyarakat yang ekonominya lemah untuk mendapat legalitas hukum, diakui secara agama dan negara,”sebut dia.*