Oknum Satpol PP di Tanjungpinang Pengedar Narkoba

Oknum Satpol PP di Tanjungpinang Pengedar Narkoba

30 Maret 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Dua pelaku peredaran narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Salah seorang pelaku merupakan oknum Satpol PP.

Pelaku yang diduga pengedar narkoba inisial TS dan oknum Satpol PP inisial YW ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang, Ahad (24/3) lalu.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram milik tersangka YW.

Kemudian barang bukti tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram, timbangan digital, gunting, satu bundel plastik bening, hingga satu unit motor metik.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Benar, dua pelaku kami amankan di sebuah rumah,” kata Arsyad, Jumat (29/3) yang dimuat Batampos.

Lalu Kasat menjelaskan, semua barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersebut, diakui kepemilikannya oleh YW, oknum Satpol PP Tanjungpinang.

“Barang bukti yang ditemukan di rumah itu milik YW,” demikian Kompol Arsyad.*