Pelaku Pencabulan Anak di Lubuk Baja Batam Ancam Bunuh Ibu Korban

Pelaku Pencabulan Anak di Lubuk Baja Batam Ancam Bunuh Ibu Korban

13 Mei 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pria berinisial UA (38) diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Dia merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur, sebut saja Bunga (13).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian sepert dimuat Batamnews mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan kecurigaan pihak keluarga karena korban tak pulang ke rumah pada Selasa (11/4/2023) lalu. 

Lalu korban diinterogasi oleh pihak keluarga dan mengakui telah berhubungan badan oleh pelaku.

"Saat itu pelaku menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumah, lalu bukannya dibawa pulang ke rumah melainkan dibawa ke sebuah kosan yang berada di wilayah Lubuk Baja.

"Korban dibawa oleh pelaku ke kamar kos Minang Jaya Lubuk Baja yang berada di jalan Sarijaya Kampung Pelita," ujar Yudi, Sabtu (13/5/2023).

Kemudian, lanjut Yudi, pelaku pun melakukan pemaksaan agar dapat berhubungan badan dengan korban. Bahkan, pelaku pun sempat mengancam akan membunuh ibu korban jika korban melaporkan peristiwa tersebut.

"Jadi korban ini mendapatkan pemaksaan serta ancaman, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban kalau aksi bejatnya diketahui orang lain," sebut dia.

Tak terima korban diperlakukan seperti itu, pihak keluarga pun langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja. Pada tanggal 9 Mei 2023 pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Batu Selicin, Lubuk Baja.

"Setelah melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," ujarnya.

Saat ini pelaku tengah berada di Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.*