Pemasok Narkoba jadi DPO Polresta Tanjungpinang

Pemasok Narkoba jadi DPO Polresta Tanjungpinang

28 Desember 2023
Kantor BNN Tanjungpinang/Batamtoday.com

Kantor BNN Tanjungpinang/Batamtoday.com

RIAU1.COM - Penyelidikan lebih lanjut terkait bandar narkoba yang menjadi pemasok sabu kepada dua oknum pegawai yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih dilakukan.

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi, saat ini pihaknya tengah menelusuri keberadaan bandar narkoba yang menjadi pemasok sabu.

“Pemasok sabu masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Masih dalam pengejaran," kata dia, Selasa (26/12).

Lalu Arsyad menjelaskan, dua oknum pegawai yang ditangkap telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang untuk menjalani proses rehabilitasi.

Berdasarkan proses penyelidikan dan tes urine, dua oknum pegawai yang ditangkap tersebut, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“(Dua oknum pegawai) sebagai pengguna, direhabilitasi di BNN,” kata Arsyad.

Sebelumnya diketahui, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua oknum pegawai salah satu instansi vertikal, pekan lalu. Kedua oknum diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang.

Polisi awalnya menangkap oknum inisial P di salah satu parkiran swalayan di Jalan Ganet Tanjungpinang. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Polisi kembali menangkap oknum pegawai inisial A di salah satu perumahan Jalan Ganet Tanjungpinang.*