Kantor Walikota Tanjungpinang/net
RIAU1.COM - Pemerintah Kota Tanjungpinang (Pemko) berhutang sebesar Rp30 miliar kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa tunda bayar tersebut terjadi di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Zulhidayat, sejumlah OPD yang terdampak tunda bayar tersebut antara lain Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perkim, Sekretariat Pemko, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta OPD lainnya. Total nilai tunda bayar mencapai lebih dari Rp30 miliar.
"Tunda bayar ini disebabkan oleh progres yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Di APBD 2023, dana akan turun sebesar Rp 57 miliar dari pusat, namun sebagian dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF)," kata Zulhidayat, Selasa, 2 Desember 2023 yang dimuat Batamnews.
Sambung dia, upaya untuk mencarikan dana dalam bentuk TDF non tunai belum membuahkan hasil, sehingga Pemko terpaksa melakukan tunda bayar sebesar Rp30 miliar.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Zulhidayat menyebut bahwa pada bulan Januari ini, pihaknya akan melakukan review terhadap tunda bayar tersebut. Selanjutnya, tahap berikutnya adalah melakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kemudian selanjutnya, mudah-mudahan bisa membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) perubahan APBD untuk proses pembayaran," sambung dia.
Sekda menegaskan bahwa penyelesaian tunda bayar ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski audit BPK direncanakan pada April 2024, Pemko akan berupaya semaksimal mungkin agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan segera.
"Meskipun audit BPK dijadwalkan pada April 2024, kami akan berupaya secepatnya mengeluarkan Perkada perubahan, namun tentu harus mendapat izin terlebih dahulu,"tukasnya.*