Pencurian Pompong di Bintan, Hasil Penjualan Digunakan untuk Foya-foya

Pencurian Pompong di Bintan, Hasil Penjualan Digunakan untuk Foya-foya

18 Maret 2024
Pompong yang dicuri/Tribunbatam

Pompong yang dicuri/Tribunbatam

RIAU1.COM - Pelaku pencurian pompong nelayan berinisial J (54) dan penadah barang hasil curian berinisial MM ditangkap pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto yang dimuat Batampos, dua pelaku diamankan terkait kasus pencurian pompong nelayan yang terjadi di Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada 3 Januari 2024.

“Kejadiannya sekira pukul 04.37 WIB di pelabuhan KUD, Kampung Kuala Lumpur, Kijang,” kata dia, Ahad (17/3/2024).

Pelaku yang diamankan pertama adalah pria berinisial J, warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir pada Selasa (6/2/2024).

“Pelaku J ditangkap di Kijang setelah dari Batam,” katanya.

Dari hasi pemeriksaan pelaku J, polisi kemudian berhasil menangkap penadahnya berinisial MM di Pulau Burung, Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Kamis (7/3/2024).

“Penadahnya ditangkap di Inhil, Riau, barang bukti yang diamankan satu unit pompong di Parit Baru, Pulau Burung, Inhil,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pelaku J menjual pompong hasil curiannya ke penadah berinisial MM dengan harga Rp 10 juta.

Uang hasil penjualan pompong curian, katanya, digunakan pelaku J untuk foya-foya di Batam.

“Uang hasil penjualan pompong curian digunakan untuk foya-foya bersama teman-temannya di Batam,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku J dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah barang curian pelaku berinisial MM dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.*