
Layanan parkir di Kota Batam/Kompas.com
RIAU1.COM - Regulasi baru terkait pengelolaan parkir, termasuk mekanisme kerjasama dengan pihak ketiga, tengah dimatangkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Upaya ini dilakukan berbarengan dengan perubahan sistem retribusi menjadi skema jasa layanan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim, menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan retribusi parkir masih mengacu pada mekanisme keuangan yang berlaku di seluruh OPD. Artinya, seluruh pendapatan dari parkir harus masuk ke kas daerah dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai belanja daerah.
“Kalau sekarang retribusi namanya. Retribusi itu harus masuk semua ke kas daerah. Kalau ada (pengeluaran), harus dianggarkan di APBD sebagai belanja,” kata Salim, Senin (21/7) yang dimuat Batampos.
Namun, dalam skema BLUD, Dishub bisa langsung bekerja sama dengan pihak ketiga tanpa perlu melalui mekanisme belanja APBD. Sistem ini memungkinkan pengelolaan parkir tidak lagi dihitung sebagai retribusi, melainkan sebagai bentuk jasa layanan.
“Kalau BLUD, kita bisa langsung kerja sama dengan pihak ketiga. Dia bukan lagi retribusi, tapi itu masuk jasa layanan,” katanya.
Sejumlah peraturan pendukung saat ini tengah disusun agar BLUD di bidang parkir bisa segera berjalan. Ia menambahkan, ada tujuh Peraturan Wali Kota (Perwako) penyelenggaraan BLUD yang sedang diusulkan oleh Dishub.
“Ada beberapa Perwako yang belum selesai. Kalau SK-nya sudah ada,” sebut dia.
Saat ini, Pemko Batam memperoleh pemasukan sekitar Rp1,2 miliar per bulan dari retribusi parkir. Target tahunan yang dipatok mencapai Rp15 miliar. Potensi penerimaan bisa jauh lebih besar jika sistem pengelolaan diperbarui.
“SK BLUD sudah keluar, tapi ada Perwako-Perwako yang belum kita selesaikan,” kata Salim.
Ia berharap, setelah semua regulasi rampung, pengelolaan parkir dapat segera diserahkan kepada pihak ketiga dengan skema baru tersebut.
“Kalau Perwako selesai, akan diserahkan ke pihak ketiga dan akan kita lekangkan,” tutur sia.*