
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin/Antara
RIAU1.COM - Fakta kasus pengiriman pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Kamboja terus terungkap.
DS, pelaku pengiriman PMI ilegal ke Kamboja bekerjasama dengan keluarganya berinisial Z. Dalam pengiriman tersebut, DS menerima upah Rp 300 ribu setiap orangnya.
“Z ini keluarga pelaku yang ada di Kamboja. DS ini yang mengurus korban di Batam dan menampung di rumahnya,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6) yang dimuat Batampos.
Zaenal menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya PMI ilegal di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota. Dari lokasi, polisi mengamankan pelaku dan dua orang korban, HZA, 26, dan Z, 28.
“Korban dari Jambi dan dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online dengan gaji Rp13 juta per bulan,” katanya.
Dari pengakuan DS, ia baru pertama kali mengurus PMI ilegal. Hal tersebut ia lakukan untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku bekerja sebagai manager tempat hiburan. Karena permintaan keluarganya itu, ia lakukan,” ungkap Zaenal.
Dengan adanya kasus ini, Zaenal mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bekerja di luar negeri secara ilegal. Sebab, hal tersebut dapat mengancam keselamatan para PMI.
“Jangan bekerja secara ilegal karena sangat membahayakan,” tutupnya.
Atas perbuatannya AN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak dikirim ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS, 28, yang diduga berperan sebagai perantara pengiriman PMI tujuan Kamboja.*