
Pengedar sabu yang diamankan polisi Karimun/Batampos
RIAU1.COM - Upaya peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap 5 tersangka yang terlibat dengan peredaran narkotika jaringan internasional, berhasil digagalkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan, pada Rabu (2/7) pukul 07.35 WIB Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap 4 pria yang sedang berada di atas kapal speedboat tujuan ke Riau yang sedang sandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Kecamatan Karimun, Tanjungbalai Karimun.
”Pada saat diamankan di atas kapal, dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus besar sabu yang dikemas dalam bentuk teh cina dengan merek Guan Yin Wang. Beratnya 2 kg lebih atau 2.098 gram. Barang bukti ini disimpan di dalam tas ransel dan diletakkan di kaki atau bawah tempat duduk tersangka R. Selain itu, juga ditemukan sabu seberat 0,41 gram dari tersangka RM,” katanya yang dimuat Batampos.
Selain tersangka berinisial R dan RM, tambah Kapolres, juga ditangkap dua orang pria lainnya yang ada di dalam kapal. Yakni, berinisial S dan M. Sesuai hasil pemeriksaan, peran 4 pria berbeda. Yakni, tersangka berinisial M bertindak sebagai operator atau pengendali. Kemudian, tersangka S, RM dan R sebagai kurir.
”Hasil pemeriksaan juga diketahui ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pengungkapan 2 kg sabu ini. Yakni tersangka berinisial A yang ditangkap di rumahnya di Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat. Peran tersangka A sebagai tekong. Kemudian, dari kelima tersangka ini dilakukan interogasi secara terpisah,” paparnya.
Hasilnya interogasi terhadap tersangka R dan RM, kata Kapolres, diketahui menerima sabu 2 kg lebih ini dari tersangka M. Kemudian, sabu seberat 0,41 gram dipakai untuk sama -sama oleh R dan RM. Tujuan sabu 2 kg ini ke Pulau Kijang, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap tersangka M yang mengaku saudara A. Tersangka A dapat dari Malaysia
yang diserahkan oleh tersangka AD yang ada di Malaysia.
”Saat tersangka A menyerahkan sabu 2 kg tersebut kepada tersangka M di tempat yang sama juga ada tersangka S. Sehingga, dalam kasus ini S juga terlibat. Untuk total keseluruhan barang bukti sabu dari kasus ini sebanyak 2.098,41 gram,” jelasnya.*