Penipuan 4 Miliar Yen, Warga Jepang Ditangkap di Batam

Penipuan 4 Miliar Yen, Warga Jepang Ditangkap di Batam

23 Februari 2024
Konferensi Pers Penangkapan WN Jepang/Wartakepri.co.id

Konferensi Pers Penangkapan WN Jepang/Wartakepri.co.id

RIAU1.COMBuronan Interpol, Yamazaki Yusuke (40) ditangkap Satpolairud Polresta Barelang. Yamazaki tersandung kasus penipuan sebesar 4 Miliar Yen atau Rp416 Miliar di negara asalnya Jepang.

Penipuan tersebut dilakukannya terhadap Warga Negara Jepang saat menjalani usaha peternakan. Tersangka melakukan investasi bodong pada tahun 2018-2019.

“Yang bersangkutan bermasalah di sana (Jepang). Kasus penipuan,” ujar Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti di Mapolresta Barelang, Kamis (22/2) siang yang dimuat Batampos.

Kemudian Syafrudin menjelaskan, tertangkapnya buronan ini berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Tanjung Kelingking, Galang, pada 31 Januari lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Di lokasi, polisi mengamankan boat bermuatan 7 orang dengan identitas yaitu Hasan (23) sebagai tekong, Rizkan (22) sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas 1 orang pria berkewarganegaraan asing (WNA) serta 2 orang pria dan 2 orang wanita yang merupakan WNI.

“Mereka menggunakan boat mesin 40 PK dengan tujuan Malaysia,” sebut dia.

Dengan diamankannya WNA tersebut, kata Syafrudin, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Imigrasi.

“Awalnya saat dilakukan pemeriksaan, dokumen tidak sah. Terkait WNA penyidikan diserahkan (Divhubinter dan Imigrasi),” ungkapnya.

Kepada polisi, Yamazaki mengaku sebelum ke Batam ia bersembunyi di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menuju Batam menggunakan jalur laut.

“Kita masih melakukan pendalaman. Apakah ada orang yang mengarahkan atau mendapinginya,” tutur Syafrudin.

Yamazaki diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024. Yamazaki kemudian masuk DPO Interpol (Blue Notice) dengan Nomor Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan pada tahun 2022.

“Dalam pelariannya, yang bersangkutan ini berpindah-pindah. Tidak diam di satu tempat,” terang Syafrudin.

Selain melarikan diri ke Indonesia, Yamazaki juga sempat bersembunyi di Hongkong, Thailand, Uni Emirat Arab (UAE), Bulgaria, hingga Turki.

Sementara Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan Yamazaki berhasil masuk ke Indonesia sebelum dikeluarkannya (blue notice).

“Kami saling berkoordinasi, koordinasi dengan konsulat Jepang akan dipulangkan, deportase masukkan ke dalam daftar cekal agar tidak masuk ke Indonesia lagi,” katanya.*