Percobaan Pemerkosaan Penghuni Kos di Bintan

Percobaan Pemerkosaan Penghuni Kos di Bintan

25 September 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Polisi mengamankan pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan SB (42) di salah satu lokasi pembangunan hotel di Lagoi belum lama ini.

Peristiwa percobaan pemerkosaan dan penganiayan dialami seorang wanita penghuni kos di rumah kos yang terletak di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Ketika itu, korban sedang tidur di kamar rumah kosnya. Korban terbangun setelah pelaku menutup bagian kepala korban dan memukulinya.

Korban berusaha melawan namun malah membuat pelaku makin beringas.

Korban lalu berteriak. Teriakan korban membuat pelaku panik dan kabur melewati jendela kamar kos.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo melalui Kanit Reskrim Ipda Maidir mengatakan, sebelumnya, pelaku mendatangi rumah kos korban untuk berpura-pura memberi makan kucing.

Ketika itu, pelaku mengintip kamar korban dan mendapati korban sedang tidur.

Esok hari, pelaku kembali datang ke rumah kos korban. Kali ini, pelaku sembunyi di semak-semak sebelum masuk ke kamar kos korban.

Setelah situasi di sana mulai lenggang, pelaku kemudian menyelinap masuk ke kamar kos korban.

Dia mengatakan, korban mendatangi kantor polisi setelah kejadian yang menimpanya.

Menindaklanjuti laporan korban, dia mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di salah satu lokasi pembangunan hotel di Lagoi.

“Pelaku sudah diamankan, pelaku sendiri bekerja sebagai buruh harian,” kata dia.

Atas perbuatan melanggar hukum, dia mengatakan, pelaku dijerat pasal percobaan pemerkosaan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.*