Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menegaskan, bahwa perusahaan yang tidak membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Diky menjelaskan, ketentuan UMP dan UMK 2026 mengacu pada PP No 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut diterbitkan pada 18 Desember dan ditetapkan pada 24 Desember 2025, dengan kewajiban penetapan UMP dan UMK oleh gubernur.
“Alhamdulillah, bersama Dewan Pengupahan, penetapan UMP dan UMK Tahun 2026 sudah kami laksanakan dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” kata Diky, Ahad (4/1) yang dimuat Batampos.
Perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan ketentuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan pelanggar terbagi dalam dua kategori. Pertama adalah sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Langkah administratif ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus penegakan hukum agar perusahaan patuh terhadap ketentuan pengupahan,” ujar dia.
Selain sanksi administratif, Disnakertrans Kepri juga dapat menjerat perusahaan dengan sanksi pidana. Hal tersebut mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 90 dan Pasal 185, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP atau UMK dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” kata Diky.
Ia berharap, seluruh perusahaan di Kepri mematuhi ketentuan UMP dan UMK 2026 demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan, sekaligus melindungi hak-hak dasar pekerja.*