Polres Karimun Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Polres Karimun Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

10 Mei 2024
Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba Polres Karimun

Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba Polres Karimun

RIAU1.COM - Terlibat peredaran narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan narkoba jenis Happy Five, Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang warga berinisial Dh, Bi dan Al.

Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa ke Tanjungbalai Karimun.

"Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba, maka pada Selasa 23 April pukul 20.15 WIB mendatangi salah satu rumah yang terletak di Perumahan Levander Blok E nomor 6 R 004/RW 003 Kecamatan Tebing. Saat masuk di dalam rumah ada tiga orang,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Alfin Dwi kepada wartawan, Kamis (9/5) yang dimuat Batampos.

Saat itu, sebut Kapolres, anggota langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu yang total beratnya 1.689, 3 gram dan juga satu bungkus kecil sabu dengan berat 5,3 gram untuk sabu berat semuanya. 1,6 kg atau 1.694, 6 gram.

"Kemudian, polisi juga menemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 bungkus. Bungkus pertama sebanyak 376 butir dengan tanda gambar tulisan Barcelona berwarna biru. Dan satu bungkus sebanyak 387 butir gambar tengkorak warna merah muda. Dan satu bungkus lagi pil happy five sebanyak 60 butir,” jelas Kapolres.

Dengan temuan ini, lanjut Kapolres, ketiga orang yang ada di dalam rumah langsung diamankan berinisial Dh, Bi dan Al. Berdasarkan keterangan dari masing-masing pelaku penyidik Satres Narkoba telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

”Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui bahwa berbagai jenis narkoba yang ditemukan tersebut dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan Kukup, Johor Bahru. Berdasarkan pengakuan tersangka Dh bahwa narkotika dibawa menggunakan kapal feri tujuan ke Tanjungbalai Karimun. Ketika kapal sudah sampai diperairan Coastal Area, narkotika tersebut di buang ke laut,” ungkap Fadli.

Saat dibuang ke laut, tambahnya, sudah ada tersangka Bi dan Al yang menunggu di laut menggunakan sampan warna coklat milik tersangka Bi. Selain itu, barang bukti narkoba itu juga berasal dari seorang pria berinisial Fr yang berada di Malaysia. Terhadap Fr sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).*