Pria 25 Tahun Ditangkap di Kantor KPU Provinsi Kepri

Pria 25 Tahun Ditangkap di Kantor KPU Provinsi Kepri

20 April 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Seorang pria bernama Devi Agustyan (25) ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang atas kasus penganiayaan terhadap pacar baru mantan kekasihnya. 

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 19 April 2024 di Kantor KPUD Jl WR Supratman Tanjungpinang. Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di lokasi tersebut. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka sebagai barang bukti.

Menurut keterangan Ipda Freddy yang dimuat Batamnews, motif penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati yang dirasakan oleh tersangka setelah melihat mantan kekasihnya memiliki pacar baru. 

Kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Pramuka, ketika korban bersama pacarnya yang merupakan mantan kekasih tersangka, bertemu dengan tersangka di lokasi tersebut.

"Tersangka menyuruh korban berhenti, dan bertanya kepada mantan kekasihnya, siapa pria yang bersamanya," sebut dia.

Sambung dia, setelah mantan kekasihnya mengakui bahwa korban adalah pacar barunya, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kosong, mengakibatkan luka robek di bagian pelipis kiri dan luka lebam di bagian mata kiri atas. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, Devi Agustyan kini akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kejadian tersebut.*