Pria di Bintan Nekat Perkosa Tetangga Sendiri

Pria di Bintan Nekat Perkosa Tetangga Sendiri

29 Januari 2024
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Polisi mengamankan seorang pria di Bintan, EP (33) karena memperkosa tetangga sendiri wanita berusia 23 tahun di Kijang, Kecamatan Bintan Timur belum lama ini.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengakui, pihaknya telah mengamankan pelaku pemerkosaan berinisial EP di Pelabuhan Sagulung, Batam, Sabtu (27/1).

“Kita tangkap seorang pelaku pemerkosaan di Bintan yang kabur ke Batam. Pelaku ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Bulang, Batam,” katanya saat dihubungi, Minggu (28/1/2024).

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Bintan. Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke keluarganya telah menjadi korban pemerkosaan.

“Kita terima laporan dari keluarganya dan ternyata pelaku masih merupakan tetangga korban,” kata dia yang dimuat Batampos.

Atas dasar laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban berada di Batam.

Dia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dan atau Pencurian.*