Sabu 10 Kg Hasil Tangkapan Dimusnahkan Polresta Barelang

Sabu 10 Kg Hasil Tangkapan Dimusnahkan Polresta Barelang

31 Mei 2023
Pemusnahan sabu di Polresta Barelang

Pemusnahan sabu di Polresta Barelang

RIAU1.COM - Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 10.049,59 gram dan ekstasi sebanyak 363 butir dimusnahkan Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto seperti dimuat Batamnews mengatakan, pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram tersebut sudah di rilis di Polda Kepri beberapa waktu lalu. Sehingga saat ini langsung dilakukan pemusnahan di Polresta Barelang.

"Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan Nomor : SK-1492 H/L.10.11.3/ENZ.1/05/2023. Ada 2 jenis Narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 10.049,59 gram dan ekstasi sebanyak 363 butir," ujar Nugroho.

Dikatakannya, pengungkapan tersebut dilakukan sebanyak empat perkara sejak bulan Mei 2023. Yang pertama dilakukan pada tanggal 3 Mei 2023 yang terjadi di Kos-Kosan Perumahan Graha Nusa Permai Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tersangka inisial AW dan MI dengan barang bukti sebanyak 0,42 gram sabu dan 301.67 gram daun ganja berhasil diamankan.

Kemudian yang kedua terjadi di dalam rumah di wilayah Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 gram sabu.

Lalu yang ketiga pada tanggal 17 Mei 2023 yang terjadi di parkiran depan Pasar Toss 3000 Kecamatan Lubuk Baja dengan mengamankan tersangka wanita berinisial HR dengan barang bukti sebanyak 363 butir pil ekstasi. Barang bukti ekstasi ini akan di musnahkan hari ini.

Serta yang keempat terjadi pada tanggal 22 Mei 2023 di wilayah Bengkong Kolam, Jalan Rajawali di depan Kecamatan Bengkong. Dengan mengamankan tersangka berinisial AI dan barang bukti sebanyak 10,06 gram sabu.

"Pasal yang dipersangkakan untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1) (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 10.049,59 gram tersebut akan disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 318 gram, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 gram dan yang akan di musnahkan seberat 9.709,59 gram.

Kemudian Narkotika jenis ekstasi sebanyak 363 butir, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 butir. Kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 butir. Sedangkan yang akan di musnahkan sebanyak 329 butir.

"Barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis sabu seberat  9.709,59 gram, bisa menyelamatkan sebanyak 97.295 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang. Kemudian barang bukti pil ekstasi sebanyak 329 Butir, bisa menyelamatkan sebanyak 658 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 hingga 2 orang," katanya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan barang yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada pihak kepolisian dan akan segera ditindak lanjuti.

"Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika," ucapnya.*