Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah, Sekdis Perkim Diberhentikan

Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah, Sekdis Perkim Diberhentikan

24 Agustus 2023
Kantor Bupati Bintan/Net

Kantor Bupati Bintan/Net

RIAU1.COM -Usai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perkim Bintan, Bayu Wicaksono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Desa Penaga pada tahun 2018-2019, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan memberhentikan Bayu dari jabatannya sebagai Sekdis.

Pada pengumuman resmi di kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri, seperti dimuat Batamnews menjelaskan bahwa langkah pemberhentian sementara terhadap Bayu Wicaksono diambil karena ketidakmampuannya untuk melaksanakan tugas sebagai sekretaris Dinas Perkim Bintan. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari langkah-langkah pemerintah daerah untuk menjaga integritas institusi dan proses hukum yang berjalan.

Bayu Wicaksono, yang saat itu juga menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tersebut, ditahan setelah penyidikan mendapati bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. 

Proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Desa Penaga merupakan proyek yang menggunakan dana APBN melalui BP Kawasan Bintan. Kasus ini mencuat ketika ditemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana proyek yang dianggarkan sebesar Rp 8 miliar.
 
Sementara pemberhentian sementara dilakukan terhadap Bayu Wicaksono, Edi Yusri menegaskan bahwa gaji pokok sebagai aparatur sipil negara (ASN) tetap akan diterimanya. 

Namun, tunjangan-tunjangan lainnya tidak akan diterima olehnya selama masa pemberhentian sementara ini, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Proses hukum terhadap Bayu Wicaksono masih berlanjut, dan pihak BKPSDM Bintan akan mengawasi perkembangannya dengan cermat. 

Edi Yusri menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan hukum yang final sebelum memutuskan langkah-langkah lebih lanjut terkait status Bayu Wicaksono sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Perkim Bintan.*