
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - WS (24), warga Kota Batam, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat membobol sebuah toko buah di Jalan Yos Sudarso, Kota Tanjungpinang. Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV.
WS akhirnya dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat sedang berada di kawasan Melayu Square, Selasa (8/7) dini hari. Saat ditangkap, polisi menemukan dua unit handphone hasil curian dari tangan pelaku.
“Ada kita amankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan). Video aksi pencurian juga viral di sosmed, jadi kita langsung menindaklanjuti,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi yang dimuat Batampos.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (7/7/2025) saat subuh. Saat itu, pemilik toko tertidur pulas usai membongkar barang dagangan. Wandi masuk ke dalam toko dan menggasak dua unit ponsel merek Infinix dan Oppo, uang tunai sekitar Rp1 juta, seuntai kalung emas, dan sepasang anting.
“Korban baru sadar setelah bangun tidur. Dia lihat handphone dan barang lainnya sudah raib. Setelah dicek CCTV, ternyata tokonya dimasuki maling,” jelas Hamam.
Dari tangan Wandi, polisi berhasil menyita dua unit handphone hasil curian, satu kalung emas, dan uang tunai Rp534 ribu sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, Wandi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.*