Lembaga HAM Indonesia Mengutuk Penggerebekan LGBT yang Diperintahkan Oleh Walikota Depok

Lembaga HAM Indonesia Mengutuk Penggerebekan LGBT yang Diperintahkan Oleh Walikota Depok

14 Januari 2020
Lembaga HAM Indonesia Mengutuk Penggerebekan LGBT yang Diperintahkan Oleh Walikota Depok

Lembaga HAM Indonesia Mengutuk Penggerebekan LGBT yang Diperintahkan Oleh Walikota Depok

RIAU1.COM - Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia pada hari Selasa, 14 Januari 2020 mengecam rencana walikota untuk meluncurkan penggerebekan yang diarahkan pada komunitas LGBT di kotanya, setelah seorang warga negara Indonesia dihukum di Inggris karena melakukan pelecehan seksual terhadap 48 pria.

Digambarkan oleh seorang jaksa penuntut sebagai "pemerkosa yang paling produktif dalam sejarah hukum Inggris", mahasiswa asal Indonesia Reynhard Sinaga bulan lalu dihukum karena melakukan hampir 200 kasus pemerkosaan terhadap laki-laki  dan diberi hukuman seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun.

Walikota Depok, Mohammad Idris, berencana untuk meminta petugas ketertiban umum menggerebek tempat tinggal anggota komunitas LGBT, menurut pernyataan yang diposting pekan lalu di situs web resmi kota.

Homoseksualitas tidak diatur oleh hukum di Indonesia, kecuali di provinsi Aceh, di mana hukum Islam melarang hubungan sesama jenis. Tetapi negara mayoritas Muslim terbesar di dunia ini telah melihat peningkatan permusuhan terhadap komunitas LGBT.

"Penggerebekan meningkatkan risiko penganiayaan dan tindakan menentang hukum lainnya," kata ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, kepada Reuters.

Komisi itu juga telah menulis surat kepada pemerintah Depok. Idris tidak menanggapi permintaan Reuters untuk memberikan komentar.

Dalam pernyataan itu, Idris juga mengatakan kota itu akan mendirikan pusat rehabilitasi untuk membantu "korban" dalam komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Kasus Sinaga telah menerima liputan luas di Indonesia dan membuat banyak orang di komunitas LGBT yang sudah rentan merasa semakin terancam.

Dede Oetomo, seorang aktivis LGBT Indonesia, mengatakan komunitas itu bersiap untuk histeria atas kasus Sinaga.

Hampir 90 persen orang Indonesia yang memahami istilah LGBT merasa "terancam" oleh masyarakat dan meyakini agama mereka melarang hubungan sesama jenis, menurut survei tahun 2018.

Arus Pelangi, sebuah kelompok advokasi LGBT, melaporkan pada bulan September lebih dari 1.800 kasus penganiayaan terhadap gay Indonesia antara tahun 2006 dan 2017.

 

 

 

R1/DEVI