Rumah di Jalan Adi Sucipto Pekanbaru Digerebek Polisi, Hampir 1 Kg Sabu Disita

4 Februari 2020
Kombes Nandang didampingi Kompol Dedi Herman dan Iptu Noki Loviko saat menggelar jumpa pers pasca penggerebekan rumah di Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

Kombes Nandang didampingi Kompol Dedi Herman dan Iptu Noki Loviko saat menggelar jumpa pers pasca penggerebekan rumah di Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

RIAU1.COM -Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau menggerebek sebuah rumah di gang Sumber Jaya Jalan Adi Sucipto. Rumah ini ditarget aparat setelah didapat informasi terkait adanya peredaran gelap Narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya dalam jumpa persnya, Selasa 4 Februari 2020 siang menguraikan, dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang pria berinisial MNS alias N. Ketika itu tersangka sedang berada di dalam rumah.

Penggerebekan itu tidak sia-sia, di mana setelah dilakukan penggeledahan, pihak berwajib berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu 947,1 gram atau hampir satu kilogram.

"Ada yang sudah dalam bentuk paket kecil dan sedang. Tersangka memaketkan Sabu itu di rumah," kata Kombes Nandang didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman dan Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko.

Walhasil, MNS pun tak bisa mengelak lagi. Ia langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangannya. Kini pria pengangguran tersebut ditahan dan sudah dijadikan tersangka oleh aparat berwajib.

Kata Nandang, jajarannya masih akan melakukan penelusuran terkait dari mana asal usul barang haram tersebut, pasca penggerebekan yang dilakukan pada 28 Januari 2020 siang lalu itu. Sementara pengakuan MNS, Sabu yang ada padanya diedarkan di Kota Pekanbaru.

Dengan digagalkannya peredaran hampir satu kilogram Sabu ini, kepolisian pun berhasil menyelamatkan 5.682 jiwa dari ancaman bahaya Narkotika. Sementara untuk jaringan MNS, setakat ini tengah diburu pihak kepolisian.