Mabuk, Seorang Suami di Inhu Aniaya Istri Hingga Bonyok

12 April 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Diduga akibat mabuk minuman keras, seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri hingga bonyok. JG, pria mabuk itu memukuli istrinya IS (32) bertubi-tubi didalam kamar mandi menggunakan sendok.

Kejadian itu diketahui setelah korban melaporkannya ke Polsek Seberida, Sabtu 11 April 2020. Kepada petugas korban menceritakan, kejadian tidak manusiawi itu terjadi pada Jumat 03 April 2020 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Kapolsek Seberida AKP Hendri Suprapto, Sabtu 11 April 2020 membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.

Kapolsek mengatakan, pelaku menganiaya korban hingga bonyok itu tanpa alasan jelas. Pelaku dalam keadaan mabuk itu memukuli korban menggunakan sendok penggoreng (centong).

Tidak sampai disitu saja, kata Kapolsek, pelaku kembali menganiaya korban menggunakan sapu dan gayung, yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala, tangan kiri kanan luka lebam dan punggung. "Terlapor sudah kita amankan ditahan di sel Polsek Seberida," kata Kapolsek.

Pelaku ditahan berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.LP/30/IV/2020/Riau/Res-Inhu tanggal 3 April 2020. Adapun barang bukti yang disita, 1 buah sendok centong, 1 buah sendok goreng, 1 buah sapu dan 1 buah gayung pecah.

Kapolsek menceritakan kronologis kejadian, dimana berawal dari terlapor JG pulang pada Jumat dini hari itu, kondisi berdarah dan marah-marah. Melihat itu, korban membersihkan luka dibibir pelaku tapi pelaku masuk ke kamar mandi, seraya memanggil korban.

"Saat pelapor dan suaminya berada di kamar mandi, suaminya ambil sendok centong lalu memukulkannya kepada pelapor secara bertubi-tubi," kata Hendri.

Setelah puas menganiaya korban menggunakan centong, gayung dan sapu, lantas terlapor menyuruh pelapor mencari obat. Dalam kondisi babak belur, pelapor pergi mencari obat.

"Saat itulah pelapor ada kesempatan mengadu kerumah tetangganya. Sekaligus menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada tetanganya. Sehingga pelapor dibawa oleh tetangga berobat ke Puskesmas Seberida," jelasnya.

"Akibat perbuatannya, terlapor dijerat Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," tutup Kapolsek.