
Pasutri di Pekanbaru yang diamankan usai kedapatan kantongi sabu
RIAU1.COM - Sepasang suami istri (Pasutri) diciduk Polsek Tenayan Raya, Senin (3/3/2025) dini hari karena mengantongi ekstasi.
Pasangan muda berinisial NS (20) serta istrinya GM (16) diciduk saat mengungsi karena banjir.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.
"Kedua tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai,"kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Senin (10/3/2025).
Penangkapan pasutri ini, dikatakan Dodi, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil ekstasi secara COD dari rumahnya yang berada di Jalan Pesisir.
"Usai menerima informasi tersebut tim langsung menuju ke rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir," ujar Dodi.
Saat melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi ke rumah mertuanya karena banjir.
"Saat tim membuntuti kedua tersangka, sesampainya di Jalan Sudirman tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka. Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS kita berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi, kemudian dari tas tersangka GM kita berhasil menemukan 4 butir pil ekstasi warna pink," jelas Dodi.
Kedua tersangka mengaku jika mereka mendapat barang haram tersebut dari seorang napi.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD," sebut Dodi.
Atas perbuatannya tersangka NS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
"Untuk tersangka GM kita jerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karna tersangka masih di bawah umur," tutup Dody. *** (Rey)