Bupati Kuansing Sampaikan Ranperda LKPJ APBD 2020

Bupati Kuansing Sampaikan Ranperda LKPJ APBD 2020

7 Juli 2021
Bupati Kuansing Andi Putra menyerahkan Draft APBD Kuansing Tahun 2020, kepada Ketua DPRD DR. Adam, SH MH/zar

Bupati Kuansing Andi Putra menyerahkan Draft APBD Kuansing Tahun 2020, kepada Ketua DPRD DR. Adam, SH MH/zar

RIAU1.COM -Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi, tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (5/7).

Dipimpin Ketua DPRD DR. Adam, SH. MH yang dihadiri sebanyak 25 orang Anggota DPRD, Plt Sekda, Asisten, Waka Polres, Kejari, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Pabung, Kemenag, Kalapas, BNNK, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kabag, Kabid, Camat dan undangan lainya.

Ketua DPRD Kuansing DR. Adam, SH. MH mengatakan kepada Inspektorat bahwa di samping melakukan pemeriksaan, agar juga melakukan pembinaan dalam pelaksanaan laporan keuangan daerah, terutama pada laporan SKPD bulanan dan semesteran. Supaya tidak ada lagi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, terutama dalam penyebar Peraturan Perundangan-Undangan.

"Sebagai tambahan dan menjadi perhatian kita bersama, seperti tunjangan terhadap anggota DPRD Kuansing, sebagai tambahan penghasilan sebagaimana telah diatur pada pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing, yang menghilangkan uang transportasi anggota DPRD dalam perjalanan dinas agar menjadi persetujuan bersama," Ujarnya.

Bupati Kuansing Andi Putra, SH MH mengatakan Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 903/3093/SJ tanggal 8 Mei 2020, tentang pelaksanaan  Kewajiban Pemerintah Daerah dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, pemerintah wajib menyampaikan Ranperda tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan LKPD yang telah di Audit BPK RI paling lama 6 bulan setelah tahun Anggaran berakhir.

Pada Tahun Anggaran 2020, Pendapatan ditargetkan sebesar Rp1.534.938.782.844.23, terealisasi sebesar Rp1.449.814.113.991.58 (94,45%), Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp91.346.460.668.55 terealisasi sebesar Rp73.950.440.456.76 (80,96%).

Sementara Pendapatan dari Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp29.703.225.871.15 dengan Realisasi sebesar Rp27.704.671.966.20 (93,27%). Pendapatan Hasil Retribusi Daerah dianggarkan Rp9.772.282.300 terealisasi Rp3.984.679.428.11 (40,78%).

Bupati Andi Putra menyebutkan Surplus/ defisit jumlah pendapatan dengan jumlah belanja dalam pelaksanaan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 9.514.929.642.34, dengan realisasi sebesar Rp35.960.818.822.21.

Untuk menutupi defisit pada APBD Tahun 2020, maka digunakan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya Penerimaan APBD Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp25.208.794.146.91 terealisasi sebesar Rp25.214.525 054.91 (100,02%). Sementara Penggelaran Pembiayaan dianggarkan Nihil dan realisasi juga nihil. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan, pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp61.175.343.877.12.

Bupati Andi sangat berharap pembahasan terhadap Perda yang dimaksud dapat diagendakan, mudah-mudahan pembahasannya berjalan dengan lancar, dan dapat disepakati untuk disampaikan kepada Gubernur Riau. Agar di evaluasi untuk dapat diterapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020," Tuturnya. (Zar)