
Bupati Kuansing mengambil tindakan tegas penyegelan PT GSL
RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr Suhardiman Amby bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Gemilang Sawit Lestari (GSL).
Didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolsek Inuman, Camat Inuman, Kasatpol PP, serta pihak manajemen PT GSL, Bupati Suhardiman secara langsung memasang segel penutupan operasional perusahaan yang berlokasi di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Rabu (15/10).
Langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.255/X/2025 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Nomor Kpts.137/III/2013, yang sebelumnya memberikan izin lingkungan kepada PT GSL untuk membangun pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS per jam.
Bupati Suhardiman menjelaskan, keputusan tegas ini diambil setelah tim pengawasan lingkungan hidup menemukan pelanggaran berat terhadap dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) yang wajib dipatuhi perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 30 September 2025, PT GSL dinilai tidak menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap hukum, terutama terkait pengolahan dan penanganan limbah. Pemerintah daerah tidak melarang investasi di Kuansing, tetapi setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mencemari sungai maupun wilayah pemukiman,” tegas Bupati Suhardiman Amby saat melakukan penyegelan.
Beliau menambahkan, penyegelan dilakukan hingga perusahaan memperbaiki sistem pengolahan limbah sesuai standar yang berlaku.
“Begitu mereka memperbaiki sistemnya dan memenuhi persyaratan lingkungan, izin dapat kami keluarkan kembali. Semakin cepat diperbaiki, semakin cepat pula izin bisa dipulihkan,” ujarnya.
Bupati Suhardiman juga menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk permusuhan terhadap dunia usaha, melainkan penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak masyarakat untuk hidup sehat.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan aspek lingkungan hidup. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dan menjaga keseimbangan alam Kuantan Singingi,” pungkasnya.*