Sekda Minta Pejabat Meranti Lapor LHKPN Jika Tak Ingin Turun Jabatan

21 Februari 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis meminta pejabat yang ada di lingkungan Kepulauan Meranti untuk melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak maka akan diberi sanksi penurunan Jabatan.

Para pejabat eselon diminta untuk melaporkan harta kekayaannya lewat elektronik Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (E LHKPN), namun jika tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat pejabat yang bersangkutan.



"Kepada pejabat eselon untuk segera melaporkan harta kekayaannya, sebab jika tidak melaporkan akan dikenakan sangsi berupa penurunan pangkat jabatan" ujar Yulian Norwis, Kamis (21/2/2019).

Diketahui, sebelumnya, admin yang menangani LHKPN di Kabupaten Meranti adalah Inspektorat, namun saat ini sudah di pindahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).



Untuk itu ia mengingatkan kepada para pejabat untuk segera berkoordinasi dengan pihak BKD dan jangan mengabaikannya.

"Saya ingatkan, bagi yang belum segera berkoordinasi dengan BKD," lanjutnya.