
Wabup Meranti Muzamil Baharudin saat tinjau lokasi pembuangan sampah ilegal
RIAU1.COM - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar dan Muzamil Baharudin terus membangun fondasi pemerintahan baru dengan membawa visi Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera.
Masa 100 hari, salah satu yang dilakukan yakni membentuk Satgas Sampah.
Masalah sampah di Meranti, terutama di kawasan ibu kota kabupaten, Selatpanjang, telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Volume sampah yang terus meningkat, keterbatasan armada pengangkut, hingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat dan waktu yang tepat, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Untuk itu, pemerintah kabupaten membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah sebagai langkah konkret dalam menangani persoalan sampah yang telah menjadi isu lingkungan mendesak. Pembentukan Satgas ini ditandai dengan apel siaga perdana yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, pada Jumat (25/4/2025) di Taman Cik Puan, Selatpanjang.
Pembentukan Satgas Sampah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 151/HK/KPTS/III/2025 tentang Pengelolaan Sampah, yang merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi terkait pengelolaan sampah.
Wakil Bupati Muzamil menyebut pengelolaan sampah merupakan persoalan mendesak yang harus segera ditangani.
"Bukan hanya di Meranti, permasalahan sampah bahkan terjadi di seluruh kota besar juga nasional. Ini merupakan isu global yang mendesak untuk ditangani," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk ketaatan terhadap agama, negara, resam, dan adat yang ada.
"Dengan terbentuknya Satgas Sampah ini, diharapkan semua persoalan yang berhubungan dengan sampah dapat tertangani dengan maksimal dan terarah," harapnya.
Selain pembentukan Satgas, Pemkab Meranti juga telah mengambil langkah tegas dengan menutup sementara akses jalan umum di Jalan Revolusi dan Jalan Nelayan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi, akibat penumpukan sampah liar.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menegakkan tata kelola kebersihan di daerah tersebut.
Saat ini dua ruas jalan umum itu telah kembali dibuka dan bisa dilewati oleh masyarakat, setelah dilakukan pembersihan dan sosialisasi kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemkab Meranti menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mengatasi masalah sampah secara efektif dan terstruktur, demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.*