Gaji PNS Meranti Hanya Dibayar di Sejumlah OPD, Dalih Kas Daerah Dipertanyakan
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebagian besar perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti memicu pertanyaan serius terhadap tata kelola keuangan daerah.
Menurut salah seorang ASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang namanya minta dirahasiakan, dalam kerangka hukum nasional, pembayaran gaji PNS Daerah bersifat wajib mengikat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer dari pemerintah pusat. DAU merupakan salah satu komponen dana perimbangan yang bersifat earmarked (diperuntukkan khusus) untuk belanja pegawai.
"Kebutuhan belanja pegawai daerah sendiri pada prinsipnya telah diantisipasi melalui transfer pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian, penundaan pembayaran gaji ASN seharusnya tidak bergantung semata pada kondisi kas daerah," kata dia, Rabu (15/04/2026).
Meskipun PNS daerah berada di bawah pemerintah daerah, sumber dana gaji mereka sejatinya sambung dia, berasal dari DAU yang ditransfer pemerintah pusat.
"Artinya, secara substansial, pusat yang membayar gaji ASN daerah melalui mekanisme transfer ke daerah,”ujarnya.
Dia melanjutkan, Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah mengatakan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah, dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
"TKD ini meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus fisik dan non-fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa," tuturnya.
Dana Alokasi Umum tambah dia, diberikan dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah, dan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, Pasal 1 ayat 11 PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Selanjutnya berdasarkan pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum dikatakan bahwa DAU meliputi DAU yang ditentukan penggunaannya (earmarked), digunakan untuk gaji ASN, PPPK, dan layanan dasar, dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang digunakan untuk prioritas daerah," sebut dia.
“Dengan demikian dapat dikatakan bahwa gaji pegawai ASN adalah dibayar oleh pemerintah pusat. Hanya saja, secara administratif, pencatatan dan pembayaran dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Pusat tidak secara langsung mentransfer gaji ke rekening ASN, melainkan mengalokasikan dana ke APBD, lalu daerah yang membayarkannya sebagaimana diatur pada pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” papar dia memperjelas.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, tuturnya, menyebut kendala kas daerah sebagai penyebab utama dinilai tidak sepenuhnya tepat.
"Namum, di lapangan, pembayaran gaji April justru terealisasi per tanggal 1 April 2026 pada sebagian organisasi perangkat daerah, di antaranya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Sekretariat Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah. Sementara OPD lainnya masih belum menerima haknya," katanya mempertanyakan.
Kondisi ini menurutnya semakin mengkhawatirkan setelah diketahui bahwa gaji guru bulan April 2026 pada Dinas Pendidikan juga belum dibayarkan saat berita ini dimuat. Keterlambatan tersebut menunjukkan persoalan tidak lagi bersifat teknis, melainkan mengarah pada lemahnya perencanaan dan pengelolaan kas daerah.
"Situasi ini memunculkan ironi dalam penentuan prioritas anggaran. Sejumlah kalangan menilai, penjelasan BPKAD belum menjawab akar persoalan secara substantif. Penundaan pembayaran gaji ASN dinilai mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan, mulai dari perencanaan hingga pengendalian kas," ujarnya.
"Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik. Pemerintah daerah dituntut segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran gaji serta memastikan perencanaan keuangan yang lebih disiplin agar keterlambatan serupa tidak kembali terjadi," tukasnya.*