Wakaf Uang Diakui Pemerintah Masih Jauh Dari Harapan

15 Agustus 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pada tahun 2018 lalu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan bahwa potensi wakaf uang nasional diperkirakan dapat mencapai Rp 180 triliun pertahun. 

Namun, realisasinya masih jauh dari angka yang diproyeksikan. Oleh kerena itu, Wakil Presiden Maaruf Amin meminta kesadaran masyarakat berwakaf uang.

"Diperlukan usaha-usaha yang lebih optimal, dan gerakan Riau Berwakaf diharapkan dapat mendukung capaian potensi tersebut," kata Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Gerakan Sadar Wakaf akhir pekan ini.

Dalam acara yang mengangkat tema “Bersinergi Membangun Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Memperkuat Momentum Pemulihan Ekonomi Melalui Konektivitas Wilayah”  lebih jauh Wapres menguraikan tiga upaya yang dapat meningkatkan potensi wakaf uang tersebut.

Pertama, Wapres menekankan, perlunya peningkatan literasi wakaf kepada masyarakat, karena selama ini sebagian besar persepsi wakaf masyarakat Indonesia masih bersifat tradisional, wakaf hanya berorientasi pada aset seperti tanah, gedung dan lain-lain, sehingga wakaf hanya dilakukan oleh golongan orang tua dan kaum the haves (golongan berada), padahal wakaf juga dapat diberikan dalam bentuk uang. Upaya ini juga telah dilakukan pemerintah, dengan dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021 lalu.

"Perlu lebih gencar lagi memberikan sosialisasi dan edukasi terkait wakaf kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya kepada generasi milenial," ujarnya.

Lalu kedua, sebut Wapres, perlunya teknologi digital untuk pengelolaan wakaf. Dengan dicanangkannya GNWU Sumatera Berwakaf dan Riau Berwakaf, wakaf yang akan disampaikan oleh masyarakat akan semakin beragam.

"Dibutuhkan sistem digital agar transaksi menjadi lebih mudah, transparan, dan terjaga akuntabilitasnya," tuturnya.

Upaya ketiga, kata Wapres, yang diperlukan adalah sumber daya manusia (SDM) berkompeten di bidang wakaf, agar pengelolaan wakaf dapat lebih profesional dan kepercayaan publik terus terjaga.

"Pengelolaan wakaf harus ditangani oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang wakaf, dan pengelolaan wakaf merupakan pekerjaan utama dan bukan pekerjaan sampingan," katanya.**