Indikasi 45 Persen Bansos tak Tepat Sasaran

11 September 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan 45 persen penyaluran perlindungan sosial terindikasi tidak tepat sasaran. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperbaiki basis data penerima bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan mengatakan ketidaktepatan sasaran menjadi salah satu persoalan yang membuat anggaran perlindungan sosial belum menghasilkan dampak maksimal terhadap pengentasan kemiskinan. Pada 2025, anggaran perlindungan sosial mencapai hampir Rp 504 triliun, dengan sekitar Rp 78 triliun di antaranya untuk program perlindungan sosial Kemensos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.

“Hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional ditengarai 45 persen miss-target. Yang sisanya 55 persen sesuai desil. Dari sini saja kita bisa simpulkan, bayangkan kalau kita tidak punya desil, bisa tidak kita perbaiki angka 45 persen tidak akurat atau miss-target itu?” kata Andy dalam diskusi publik bertema Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia, di Jakarta, Jumat (11/9/2026) yang dimuat Republika.

Menurut dia, ketidaktepatan sasaran turut menjadi penyebab program perlindungan sosial belum mencapai potensi maksimalnya. Besarnya anggaran untuk pengentasan kemiskinan tidak akan optimal apabila bantuan tidak diterima masyarakat yang paling membutuhkan.

“Indonesia tidak pernah sangat signifikan mengentaskan kemiskinan, turunnya hanya segitu-segitu saja. Kenapa? Bisa saja, padahal anggarannya besar untuk pengentasan kemiskinan perlindungan sosial. Pertanyaannya kenapa? Karena semua programnya tidak mencapai potensi maksimalnya. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktepatan sasaran,” ujar Andy.

Kemensos juga menemukan persoalan penerima bantuan sosial yang mendapatkan bantuan dalam waktu sangat lama. Andy menyebut terdapat 4,5 juta penerima bansos yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun, termasuk 36.460 orang yang menerima bansos lebih dari 18 tahun.

Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan tetapi tidak masuk dalam data penerima. Kelompok tersebut antara lain lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat terlantar yang tidak menerima bansos karena tidak masuk dalam data.

“Jadi by design exclusion error-nya memang sangat tinggi. Maka kita penting untuk memperbaiki ini,” kata Andy.

Pemerintah kemudian menggunakan DTSEN untuk memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Dalam proses transisi dari DTKS ke DTSEN, pemerintah melakukan ground check terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat untuk mengidentifikasi penerima yang mengalami inclusion error maupun masyarakat yang mengalami exclusion error.

Hasilnya, sekitar 4,3 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya tidak pernah menerima bansos kini dapat menerima bantuan. Andy menyebut 4,3 juta KPM tersebut berada pada Desil 1 sampai Desil 4.

Pada saat yang sama, pemerintah secara bertahap memindahkan penerima yang berada pada desil lebih tinggi kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah. Andy menegaskan perubahan tersebut bukan bertujuan mengurangi kuota bantuan sosial.

“Bansosnya tetap, kuotanya tetap. PKH 10 juta, BPNT 18 juta, PBI 96 juta. Cuma mereka yang dulu menerima di Desil 10, Desil 6, Desil 7, kita pindah ke mereka yang ada di Desil 1, 2, 3,” kata Andy.

Menurut dia, pemerintah juga tidak hanya mengandalkan desil dalam menentukan kelayakan penerima bansos. Data administrasi akan digunakan untuk memperkuat proses verifikasi, termasuk melalui NIK dan biometrik yang dapat dikaitkan dengan informasi kepemilikan aset serta data administratif lainnya.

Pemerintah menargetkan sistem penyaluran bantuan sosial dengan mekanisme baru dapat diterapkan pada 2027. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan bantuan, kemudian pemerintah melakukan verifikasi kelayakan menggunakan data yang tersedia.

Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengkritik penggunaan metode Proxy Means Testing (PMT) dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askari menilai metode tersebut memang telah menjadi praktik di sejumlah negara, tetapi penerapannya tetap berisiko jika data yang menjadi dasar pengolahan tidak akurat.

Wahyu mengatakan pemerintah membutuhkan data yang lebih mutakhir untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Namun, dia mengingatkan penggunaan metode statistik secanggih apa pun tidak akan menyelesaikan persoalan apabila data yang digunakan sejak awal masih bermasalah.

"Metodologi yang digunakan, Proxy Means Testing (PMT), itu memang sudah best practice di banyak negara, Kolombia, Filipina. Tapi atraksi statistiknya terlalu berbahaya menurut saya. Menggunakan database yang rentan dengan garbage in, garbage out. Kalau datanya sudah tidak betul dari awal, mau pakai regresi atau machine learning apa pun pasti bermasalah," kata Wahyu dalam diskusi publik mengenai metodologi penentuan desil dan pengukuran kemiskinan di Indonesia, di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Ia menilai persoalan kemiskinan tidak dapat sepenuhnya disederhanakan melalui pemeringkatan masyarakat berdasarkan desil. Wahyu merujuk pemikiran ekonom Amartya Sen yang melihat kemiskinan sebagai persoalan relatif dan multidimensional.

"Saya sangat sepakat kita butuh data yang lebih mutakhir. Tapi saya mau bicara begini. Pemikir kemiskinan seperti Amartya Sen mengatakan bahwa kemiskinan itu relatif dan tidak bisa di-ranking. Ini bukan mahasiswa yang bisa di-ranking IP-nya. Mengukur kemiskinan itu multidimensional dan ada lapisannya," ujarnya.

Menurut Wahyu, salah satu dimensi kemiskinan berkaitan dengan ketidakmampuan ekonomi yang dapat diintervensi melalui tambahan pendapatan. Dia menilai Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program yang memiliki dampak kuat dalam intervensi tersebut.

"Lapisan pertama, orang miskin karena tidak punya uang. Intervensinya tambahkan uang, seperti Conditional Cash Transfer (PKH). PKH adalah program paling kuat dampaknya. Tapi penerima PKH tidak mengalami peningkatan signifikan," tuturnya.

Wahyu kemudian mendorong pemerintah memperkuat penggunaan data pendapatan dan pengeluaran yang lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat. Menurut dia, ukuran kemampuan ekonomi juga perlu mempertimbangkan pendapatan yang tersisa setelah dikurangi kewajiban utang.

"Saya berharap pemerintah menggunakan data pendapatan dan pengeluaran yang lebih real. Kita butuh disposable income, pendapatan tersisa setelah utang dikeluarkan. Banyak orang terlihat mampu, tapi pengeluaran pendidikan dan kesehatannya hasil dari utang pinjol atau jual sawah," ujarnya.

Dia mengusulkan pemerintah membangun sistem yang dapat mencatat aset masyarakat secara lebih menyeluruh. Menurut Wahyu, sistem tersebut dapat membantu pemerintah menghubungkan kondisi aset masyarakat dengan pemberian manfaat maupun kewajiban pajak.

Wahyu menilai pemerintah perlu mengakui masih terdapat kelemahan dalam sistem pengukuran dan penyaluran bansos. Menurut dia, perbaikan data harus berjalan beriringan dengan keberanian pemerintah mengevaluasi kebijakan perlindungan sosial agar bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.*