Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur

10 Juli 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah,

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah,

RIAU1.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas seperti biasa pada Jumat 10 Juli 2026.

Kehadirannya di kantor sekaligus menepis isu pengunduran diri yang berembus kencang, setelah namanya menjadi perbincangan hangat terkait dugaan persoalan hukum belakangan ini.

Febrie mengungkapkan bahwa dirinya justru masih disibukkan dengan instruksi untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi besar yang sedang berjalan.

"Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang memang waktunya singkat, terutama yang dibatasi oleh masa penahanan," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Isu miring yang menerpa Febrie mencuat di tengah langkah agresif tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

Dalam beberapa hari terakhir, tim gabungan tersebut gencar melakukan serangkaian penggeledahan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi besar, antara lain; dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout), dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Salah satu lokasi yang digeledah penyidik pada Rabu 8 Juli 2026  adalah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Belakangan terungkap bahwa rumah mewah tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.

Dari penggeledahan di rumah itu, penyidik menyita barang bukti yang disimpan di dalam brankas terkunci dan dikemas ke dalam tujuh koper. Berbagai barang berharga yang disita meliputi uang tunai senilai 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta, serta kepingan emas seberat 74 kilogram.*