Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat akan mendapatkan bayaran tunjangan hari raya (THR). Para ASN itu termasuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun telah menyiapkan anggaran pembayaran THR pada 2026 senilai Rp 55 triliun, lebih besar dibandingkan dengan 2025 yang sebanyak Rp 49,9 triliun. Waktu pencairannya tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti begitu presiden pulang Presiden akan umumkan," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, sebagaimana dikutip kembali pada Rabu (25/2/2026) oleh CNBCIndonesia.com.
Meski sudah ada kepastian pembayaran THR pada tahun ini, masih ada komponen ASN yang kini baru terbentuk, yakni PPPK Paruh Waktu. Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu pun baru dilaksanakan mulai Agustus 2025, atau belum setahun ini.
Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan THR pada tahun ini?
Untuk ketentuan pemberian THR bagi ASN sendiri, sebetulnya belum terbit saat ini, termasuk pengaturan pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, penting dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam diktum pertama keputusan itu, disebutkan; "PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah."*