Tol Lingkar Pekanbaru Sepanjang 13,5 Km Hampir Tersambung, Pembebasan Lahan 83 Persen

14 April 2026
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Seksi 2.7 Ruas Kota Pekanbaru dari Kementerian PU Eva Monalisa Tambunan. Foto: Surya/Riau1.

PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Seksi 2.7 Ruas Kota Pekanbaru dari Kementerian PU Eva Monalisa Tambunan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Progres pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol lingkar dalam Kota Pekanbaru terus berjalan. Hingga saat ini, capaian pembebasan lahan telah mencapai sekitar 83 persen dari total kebutuhan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Seksi 2.7 Ruas Kota Pekanbaru pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Eva Monalisa Tambunan usai Rapat Penyelesaian Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) di Ruang Mulia, Hotel Premiere, Selasa (14/4/2026), mengatakan, panjang jalan tol dalam Kota Pekanbaru mencapai 13,5 kilometer. Jalur ini menghubungkan Gerbang Tol Dumai-Pekanbaru dengan ruas Pekanbaru-Kampar.

Kementerian PU bertanggung jawab pada proses pengadaan tanah. Dari keseluruhan bidang yang dibutuhkan, masih terdapat 36 bidang tanah atau sekitar 17 persen yang belum dapat diproses pembebasannya.

“Kendala utama terletak pada kelengkapan dokumen administrasi konsinyasi. Misalnya, ada pemilik tanah yang tidak memiliki KTP, dokumen alas hak yang tidak ditemukan, hingga ketidaksesuaian data wilayah,” ujarnya.

Eva mencontohkan, terdapat kasus di mana data Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat lokasi tanah berada di Kelurahan Rumbai Bukit (Kecamatan Rumbai Barat). Sementara, dokumen alas hak menunjukkan berada di Kelurahan Muara Fajar (Kecamatan Rumbai Barat). 

"Perbedaan ini mengharuskan adanya surat keterangan wilayah. Namun hingga kini, belum dapat diterbitkan oleh pihak kelurahan terkait," ungkapnya.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Riau guna mencari solusi atas permasalahan yang muncul. Selain itu, Eva juga mengungkapkan adanya dana ganti kerugian hampir Rp3,5 miliar milik Pemko Pekanbaru yang masih tersimpan di rekening penampungan. 

Dana tersebut berasal dari pembebasan lahan aset pemerintah berupa nursery (area pembibitan pohon) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang terdampak pembangunan tol di Kelurahan Agrowisata. Mekanisme ganti rugi untuk aset pemko tidak dilakukan dalam bentuk uang, melainkan melalui skema tukar guling atau penggantian lahan. Meskipun lahan pengganti telah dibeli, masih terdapat sisa dana yang belum dimanfaatkan.

“Dana tersebut tidak bisa dibiarkan terlalu lama di rekening penampungan. Kami telah menyurati Pemko Pekanbaru agar segera mengusulkan lokasi tanah pengganti yang akan dibeli menggunakan sisa dana tersebut,” jelas Eva.

Kementerian PU siap memproses usulan sepanjang nilai dana yang tersedia mencukupi untuk pembelian lahan pengganti. Namun hingga kini, keputusan terkait lokasi penggantian masih menunggu tindak lanjut dari Pemko Pekanbaru.