Puluhan PSK Terjaring di Sekitar IKN, Ada dari Yogyakarta hingga Bandung

7 Juli 2025
Kawasan IKN

Kawasan IKN

RIAU1.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, telah menertibkan puluhan perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur. Puluhan perempuan itu ditertibkan dalam operasi sepanjang 2025.

"Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN, ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali ketika ditanya mengenai penanganan penyakit sosial di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 7 Juli 2025 yang dimuat Antara.

Pemantauan dan operasi penertiban dilakukan, agar sekitar wilayah calon ibu kota negara Indonesia tersebut bersih dari penyakit sosial masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar operasi penertiban sepanjang 2025, di seluruh wilayah kecamatan, termasuk di Kecamatan Sepaku, yang masuk wilayah IKN.

Personel Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan patroli penertiban di wilayah IKN karena kendati sudah ada Otorita IKN, tetapi secara administratif penegakan peraturan daerah (perda) masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.

Dalam tiga kali operasi penertiban terakhir, jelas dia, khusus di wilayah Kecamatan Sepaku terjaring 64 orang perempuan diduga pramunikmat atau pelaku praktik prostitusi.

"Operasi pertama petugas tertibkan dua, orang pelaku, dan operasi kedua 32 orang ditertibkan, serta operasi ketiga 30 orang ditertibkan," tambahnya.

Hasil keterangan yang didapat praktik prostitusi kebanyakan dilakukan secara daring atau online menggunakan aplikasi media sosial, dan para pramunikmat tersebut menyewa kamar penginapan dengan tarif Rp300 ribu per malam,

"Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan," katanya.

PSK itu berasal Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar dan Yogyakarta. Setelah dilakukan pembinaan pelaku praktik prostitusi yang berasal dari luar daerah diminta segera meninggalkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.

"Penanganan praktik prostitusi membutuhkan kerja sama lintas sektor, terutama mengawasi pendatang yang menyewa kamar penginapan tanpa identitas jelas karena masuk kawasan strategis nasional yang harus dijaga dari ancaman degradasi moral dan sosial," demikian Bagenda Ali.*