Tingkatkan Daya Beli Properti, DJP Beri Insentif PPN DTP

Tingkatkan Daya Beli Properti, DJP Beri Insentif PPN DTP

30 November 2023
Perumahan. Foto: Istimewa.

Perumahan. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku 21 November 2023.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global. Hal ini guna meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2023). 

Properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect (efek ganda) yang besar. Melalui insentif ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya. 

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga Rp6 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar rupiah.

"Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja," ujar Dwi Astuti.

Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11 persen dikali Rp2 miliar rupiah atau sebesar Rp220 juta. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. 

Penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan dengan skema cicilan. Bahkan, insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, asal tidak lebih lama dari 1 September 2023.

“Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan metode tunai bertahap selama empat kali masing-masing Rp500 juta dimulai dari September 2023 sampai Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen, tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,” jelas Dwi Astuti. 

Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.