Pendidikan dan 76 Tahun Indonesia Merdeka

Pendidikan dan 76 Tahun Indonesia Merdeka

17 Agustus 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pembukaan UUD 1945 menyatakan pada alinea keempat memuat,Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dari alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 tersebut, jelas menyatakan bahwa tujuan dibentuknya NKRI salah satunya untuk "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa".

Untuk itu, Pendidikan menjadi urusan wajib masing-masing daerah otonom ( UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Yang secara jelas membagi kewenangan bidang pendidikan dimasing-masing tingkatan daerah otonom.

Pendidikan Dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pendidikan Tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Sebab itu, untuk menjadikan pendidikan sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan bidang Sumber Daya Manusia, dan sebagai amanat Pembukaan UUD 1945, maka yang harus dilakukan, pertama, Pemerintah harus memiliki interpretasi dan persepsi yg sama terkait alokasi 20% APBN maupun APBD (UU Siadiknas No 20).

Interpretasi dan persepsi ini diperlukan agar alokasi anggaran 20% tersebut bisa menyentuh langsung kebutuhan pendidikan (mendekatkan akses masyarakat, menciptakan daya saing dan menekan angka kemiskinan). Dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20% bagi pembangunan sekolah-sekolah, peningkatan mutu tenaga pendidik, inovasi pembelajaran dan bantuan operasional siswa dan sekolah.

Kedua, Pendidikan harus berkesinambungan (belajar sepanjang hayat) mulai dari SD, SMP hingga SMA /SMK. Hal ini diperlukan sebuah sinergisitas, kordinasi dan kolaborasi masing-masing tingkatan daerah otonom, demi menekan tingginya angka putus sekolah dan lama sekolah.

Loading...

Kolaborasi tersebut harus mampu diwujudkan dalam bentuk kongkrit dari setiap tingkatan Pemerintahan, contoh, Pemerintah harus berhitung betul terkait rasio angka pertumbuhan siswa dibanding pertumbuhan sekolah (erat kaitannya dengan Pengendalian Penduduk).
 
Dan yang ketiga, tantangan kita semakin berat ketika dunia pendidikan dihadapkan pada bencana pendemi covid-19. Tidak adanya sekolah atau pembelajaran tatap muka, akan menjadikan anak-anak loss learning (tidak melalui tahapan belajar dan pembelajaran) yang seharusnya, tahapan tersebut sangat penting untuk menghasilkan anak-anak yang mampu berdaya saing.

Pendemi covid-19 menjauhkan anak dari proses dan lingkungan tumbuh kembangnya, yang harusnya didapat dari sekolah . 

Hal ini, menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat bagi Pemerintah untuk menghasilkan generasi yang cerdas, dengan tujuan agar anak-anak Indonesia  tetap menjadi anak-anak yang kelak mampu menggapai cita-citanya. Menjadi anak-anak yang kelak memiliki tingkat kesejahteraan dan masa depan yang gilang-gemilang .


Oleh: Ade Hartati Rahmat / F PAN DPRD Riau