Ory Syafari Jamel Sutiyan, S.I.P
RIAU1.COM - Di atas tanah yang kaya, tidak semua rakyat hidup sejahtera. Kalimat ini adalah kenyataan yang terus berulang di Provinsi Riau. Di tengah limpahan minyak, gas, dan jutaan hektare kelapa sawit, masih ada keluarga yang bertahan di rumah tidak layak huni, anak-anak yang harus berjuang sendiri untuk tetap makan dan bersekolah, serta desa-desa yang tertinggal dari arus pembangunan.
Di sinilah paradoks itu hidup: kekayaan melimpah, tetapi manfaatnya tidak merata. Kekayaan Riau melimpah, Rakyat dapat sepah.
Tulisan ini melihat Riau bukan hanya sebagai wilayah geografis, tetapi sebagai ruang politik yang dibentuk oleh relasi kuasa. Melalui lensa political economy, political ecology, kebijakan publik, keadilan politik, demokrasi, meaningful participation, dan keterbukaan akses, paradoks ini tidak lagi tampak sebagai kebetulan, melainkan sebagai konsekuensi dari struktur yang terus direproduksi.
Dengan luas perkebunan sawit sekitar 3,4 juta hektare menurut Badan Pusat Statistik (2025), Riau menjadi provinsi dengan areal sawit terluas di Indonesia, mencakup sekitar 21,23% dari total nasional. Namun di balik angka itu, tersembunyi ketimpangan penguasaan lahan yang tajam.
WALHI Riau (2024) mencatat sekitar 55,48% wilayah Riau berada dalam kendali investasi korporasi, sementara masyarakat hanya memperoleh sekitar 2,44% akses kelola lahan. Lebih dari setengah ruang produksi terkonsentrasi, sementara masyarakat lokal berada di pinggiran.
Dalam perspektif political economy, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai resource curse (Auty, 1993; Ross, 2001): kekayaan sumber daya tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan, melainkan memperkuat konsentrasi kekuasaan dan ketimpangan.
Masyarakat lokal tidak lebih dari pekerja di tanahnya sendiri, terlibat dalam produksi tetapi tidak memiliki kendali. Mereka menghasilkan, tetapi tidak menentukan; bekerja, tetapi tidak menikmati. Inilah wajah ekonomi ekstraktif yang menyingkirkan kedaulatan lokal.
Paradoks tidak berhenti pada sawit. Di wilayah pesisir, kelapa menjadi komoditas penting. Data Outlook Komoditas Kelapa 2025 (Pusdatin Kementerian Pertanian) menunjukkan produksi kelapa dalam Riau mencapai 353.045 ton dan kelapa hibrida 62.057 ton, sehingga total produksi mencapai 415.102 ton setara kopra. Angka ini menempatkan Riau sebagai salah satu produsen terbesar nasional.
Namun, petani tetap hidup dalam ketidakpastian: harga fluktuatif, akses pasar terbatas, dan minimnya industri hilir. Dalam kerangka global value chain yang dikemukaan Gereffi (1994), petani berada di titik paling lemah karena hanya menghasilkan bahan mentah bernilai rendah, sementara nilai tambah dinikmati aktor di hilir.
Di sisi lain, kemiskinan hadir bukan hanya sebagai angka, tetapi sebagai pengalaman hidup. Rumah tidak layak huni, akses air bersih terbatas, dan jalan rusak menjadi keseharian. Data Goodstats.id tahun 2023 menunjukkan sekitar 633 km jalan provinsi di Riau dalam kondisi rusak parah.
Ironisnya, jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi ini tercatat sebagai yang terpanjang kedua dengan kondisi rusak parah di Indonesia. Sementara itu, tingkat kemiskinan Riau berada di kisaran 6,16% atau sekitar 460.960 jiwa (BPS Riau, 2025). Angka ini menjadi ironi di tengah kekayaan sumber daya yang besar.
Pendidikan menghadirkan paradoks lain. Banyak anak muda harus berjuang sendiri untuk melanjutkan pendidikan tinggi, bahkan merantau ke luar daerah karena keterbatasan akses dan dukungan. Di tanah yang kaya, pendidikan belum sepenuhnya menjadi hak yang terjamin, melainkan masih menjadi perjuangan individual.
Sementara itu, tekanan ekologis terus meningkat. Sepanjang 2025 menurut Jikalahari, deforestasi di Riau mencapai sekitar 24.085 hektare, menjadikannya salah satu wilayah dengan deforestasi terluas di Indonesia, dengan sisa tutupan hutan alam sekitar 1.315.364 hektare.
Deforestasi terjadi di berbagai fungsi kawasan, termasuk konsesi dan area konservasi. Kebakaran hutan dan lahan berulang dan titik api meningkat pada periode 2021–2025, menghadirkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan masa depan generasi. Dalam perspektif political ecology, ini adalah benturan antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan jangka Panjang (Setiawan, Harini, & Narulita, 2024).
Konflik agraria menjadi konsekuensi yang terus berulang. Konsorsium Pembaruan Agraria sepanjang 2023 mencatat Riau sebagai salah satu provinsi dengan konflik agraria tertinggi: 16 kejadian, luas konflik 60.955 hektare, dan 6.992 kepala keluarga terdampak, tersebar di puluhan desa.
Tanah sebagai ruang hidup berubah menjadi ruang sengketa, sementara posisi tawar masyarakat tetap lemah. Negara hadir melalui kebijakan, salah satunya penyitaan lahan sawit bermasalah yang dikelola melalui satgas dan didistribusikan kembali melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam desainnya, kebijakan ini menjanjikan keadilan: lahan kembali ke negara dan dikelola bersama masyarakat melalui koperasi atau kelompok tani.
Namun implementasi, masyarkat seperti di pecndangi oleh kekuasaan. Dalam sejumlah kasus, koperasi hanya menjadi formalitas administratif, sementara kendali tetap terkonsentrasi pada pihak tertentu. Dalam penelusuran diindikasi beberapa kelompok tani/ koperasi yang mengelola 2000 Hektar lahan sawit di Kampar, Rohil, Siak, ternyata disebaliknya di kuasai oleh salah satu elit.
Ketika pengawasan lemah, keadilan yang dirancang dapat berubah menjadi ketimpangan dalam bentuk baru. Paradoks kebijakan pun muncul: keadilan dirancang, tetapi ketidakadilan direproduksi.
Di sisi lain, kebijakan nasional seperti Undang-Undang Cipta Kerja mendorong percepatan investasi melalui penyederhanaan perizinan.
Kebijakan ini membuka peluang pertumbuhan, tetapi juga berisiko memperkuat konsentrasi penguasaan lahan jika tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai bagi masyarakat. Dilema antara pertumbuhan dan keadilan menjadi semakin nyata.
Persoalan semakin kompleks ketika melihat tata kelola kekuasaan.
Dalam dua dekade terakhir, sejumlah kepala daerah di Riau tersangkut kasus korupsi. Pola ini menunjukkan bahwa persoalan bukan semata individu, melainkan sistem yang membuka ruang rente dari pengelolaan sumber daya. Di tengah semua itu, partisipasi publik belum sepenuhnya bermakna. Dalam konsep meaningful participation, masyarakat seharusnya memiliki pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan.
Namun yang terjadi sering kali bersifat prosedural: masyarakat didengar tanpa benar-benar didengarkan. Keterbukaan akses informasi juga terbatas, sehingga kontrol publik melemah. Jika seluruh fakta ini dirangkai, maka Riau menghadapi paradoks berlapis: kaya tetapi timpang, produktif tetapi tidak inklusif, berkembang tetapi merusak, dan demokratis tetapi belum sepenuhnya berpihak.
Dalam perspektif teoritis menurut David Easton, kondisi ini dapat dipahami sebagai masalah distribusi nilai dalam sistem politik. Negara sebagai otoritas menentukan bagaimana sumber daya, akses, dan keuntungan didistribusikan.
Namun ketika distribusi tersebut tidak inklusif, maka ketimpangan menjadi konsekuensi. Di sinilah paradoks itu berakar: bukan pada ketiadaan sumber daya, tetapi pada bagaimana kekuasaan mengelolanya.
Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana tetapi mendasar: apakah kekayaan ini benar-benar untuk rakyat, atau hanya berputar di antara mereka yang memiliki kuasa? Selama pertanyaan itu belum dijawab dengan keberpihakan yang nyata, paradoks Riau tidak akan pernah benar-benar selesai, namunia hanya akan berganti bentuk, dan terus diwariskan. Riau tidak kekurangan kekayaan, hanya kekurangan keberpihakan dan keadilan.
Oleh : Ory Syafari Jamel Sutiyan, S.I.P
(Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Ilmu Politik, Universitas Riau/Pengamat Politik dan Pemerhati Kebijakan Publik Riau)