Ilustrasi/Pixabay
RIAU1.COM - Dalam pengambilan kebijakan di skala apa pun, nilai filosofi menjadi ruh utama pendorong serta penggerak agar terwujudnya apa yang diharap dan cita-citakan.
Di tingkat negara, nilai filosofi tadi jauh lebih dibutuhkan. Dan di Indonesia, Pancasila adalah filosofi kita dalam mengelola negara dan bernegara. Jika tidak menghadirkan Pancasila sebagai ruh atau asas dalam cara kita mengelola negara, maka sangat mustahil mendapatkan legalitas, juga legitimasi.
Setelah menghadirkan Pancasila sebagai filosofi dalam pengambilan kebijakan negara, maka pijakan turunannya yang harus jadi sandaran kuat dalam argumentasi adalah konstitusi, yakni Undang-undang Dasar 1945 (UUD-45).
Lalu, di tatanan teknis yang menjadi pedoman untuk implementasi kebijakan, dalam hukum kita sebut dengan norma, yaitu Undang-undang (UU).
Hirarki ini penting dipahami terlebih dahulu: Pancasila sebagai falsafah, UUD 1945 disepakati sebagai konstitusi, dan UU sebagai norma. Sebab dari hirarki inilah semua kebijakan negara diambil dan diterapkan. Dan dari situ juga jadi pangkal penyelesaian masalah di negara ini. Termasuk pengentasan kemiskinan atau penanganan negara pada mereka yang masuk dalam kategori miskin di semua tingkatan.
Niat baik negara untuk penanganan kemiskinan ini dalam bentuk norma hukum pastinya sudah ada. Itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, yang rujukan konstitusinya Pasal 34 UUD 1945:
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Serta falsafahnya bersumber dari sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, juga sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Namun dalam tatanan norma tadi, sayangnya tidak ada pemisahan definisi antara fakir dan miskin, di sini letak kekeliruannya, ia dijadikan satu kesatuan. Dan implikasinya pasti pada pasal-pasal selanjutnya.
Disebutkan dalam UU 13 Tahun 2011 pasal 1; Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Padahal, fakir dan miskin punya definisi masing-masing. Fakir berasal dari bahasa Arab, kata faqr, secara harfiah berarti "tulang punggung" atau "patah tulang punggungnya". Yang menggambarkan bahwa seseorang tersebut sama sekali tidak bisa diharapkan lagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bahkan kebutuhan dasar: sandang, pangan dan papan. Hal ini bisa disebabkan karena kondisi fisik dan lainnya.
Sementara miskin juga berasal dari bahasa Arab. Miskin berakar dari kata sakana bermakna diam, tenang, atau tidak bergerak. Ini menggambarkan seseorang yang berdiam diri karena kekurangan atau tidak memiliki kemampuan harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Dari definisi tersebut, jelas bahwa kondisi fakir tidak berdaya dan tidak mungkin diberdayakan lagi, sementara kondisi miskin itu berdaya namum terbatas, dan sangat mungkin diberdayakan.
Kekeliruan menyatukan fakir dan miskin dalam satu definisi dalam UU berakibat fatal. Sebab, pasal-pasal selanjutnya yang berkaitan pada: hak dan penanganan yang harusnya mereka dapat berbeda, tetapi kemudian menjadi sama saja.
Kita ambil contoh terkait hak, tertuang di Pasal 3 berbunyi: fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan.
Contoh lain terkait penanganan, fakir miskin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
b. peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan
kemampuan berusaha;
Padahal, seperti ditegaskan di awal, kondisi seseorang miskin dan fakir sangat berbeda.
Lalu, implikasi lebih jauhnya, program-program pemerintah akan sangat sulit tepat sasaran dalam hal kemanfaatan dan mengukur keberhasilannya.
Mereka yang berada dalam kondisi fakir, negara harusnya mengakomodasi penuh kebutuhan pokonya tadi: sandang, pangan, papan. Itu bisa berupa bantuan uang tunai secara berkelanjutan, juga kebutuhan hunian yang layak.
Sementara mereka yang berada dalam kondisi miskin, maka program yang tepat adalah sifatnya pemberdayaan untuk memperbaiki kondisi ekonominya. Bisa itu berbentuk pelatihan keterampilan, jika pun harus diberi bantuan materi, itu hanya bersifat stimulus.
Dalam agama Islam, upaya pengentasan kemiskinan ini diatur, hal itu bisa dilihat dari golongan penerima zakat yang disebut dengan mustahik, terdapat 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, diantaranya yaitu fakir dan miskin.
Pemisahan antara fakir dan miskin di asnaf penerima zakat ini mempertegas golongan ini kondisinya tidak sama.
Sebab itu, ke depan, sangat perlu semua pihak terkait meninjau ulang UU 13 Tahun 2011 Tentang Fakir Miskin ini. Sehingga penanganan dan program bagi mereka yang masuk kategori fakir dan kategori miskin tepatguna.
Menyamakan definisi objek yang berbeda atau keliru mendefinisikan suatu objek, dalam hal ini fakir dan miskin, membuat pemerintah kesulitan sendiri menyelesaikan masalah di tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Tata kembali norma yang sudah ada: UU Penanganan Fakir Miskin.
Oleh: Alwira Fanzary
(Wartawan Riau24.com)