104 Pelaku Kuliner Non Halal Ajukan Izin Operasional ke DPMPTSP Pekanbaru

104 Pelaku Kuliner Non Halal Ajukan Izin Operasional ke DPMPTSP Pekanbaru

15 Maret 2024
Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto. Foto: Surya/Riau1.

Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 104 pelaku usaha kuliner non halal mengajukan izin operasional selama Ramadan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Pengajuan izin ini tidak dipungut biaya. 

"Pelaku usaha kuliner yang mengajukan sudah 104 orang hingga saat ini. Syaratnya tidak susah, cukup KTP dan data lengkap tempat usaha," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Jumat (15/3/2024).

Pengurusan izin operasional selama Ramadan tidak dipungut biaya. Setelah mendapat izin, spanduk harus dipasang di depan tempat usaha.

"Spanduk harus dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," jelas Quarte.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 15/SE/2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Selama waktu yang ditemukan itu, hanya khusus melayani pesan antar.