PPDB Sistem Zonasi, Banyak Orang Tua Ditolak Saat Daftarkan Anaknya di SMPN 5 Pekanbaru

PPDB Sistem Zonasi, Banyak Orang Tua Ditolak Saat Daftarkan Anaknya di SMPN 5 Pekanbaru

1 Juli 2019
Suasana pendaftaran calon peserta didik baru di SMPN 5 Pekanbaru, Senin (1/7/2019). Foto: Surya/Riau1.

Suasana pendaftaran calon peserta didik baru di SMPN 5 Pekanbaru, Senin (1/7/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak yang ditolak saat mendaftarkan anaknya di SMP Negeri 5 Pekanbaru, Senin (1/7/2019). Penolakan ini terjadi karena panitia PPDB menilai lokasi calon peserta didik jauh dari sekolah tersebut.

Rita, salah seorang orang tua calon peserta didik, kepada Riau1.com, ia tinggal di Jalan Pangeran Hidayat. Namun, panitia PPDB menilai wilayah itu bukan masuk zonasi SMPN 5. Sehingga, anaknya langsung ditolak saat mendaftar.

"Padahal, kami mengukur dengan Google Maps. Jarak dari rumah kami ke sekolahnya lebih kurang satu kilometer," ucapnya.

Keinginan keras ingin mendaftar di SMPN 5 bukan tanpa alasan. Rita sudah mendapat informasi dari pihak sekolah dasar (SD) saat mengambil ijazah anaknya. Informasi tersebut tentang lima SMP negeri yang boleh mendaftarkan anaknya sesuai zonasi. Sekolah lain yang berdekatan dengan SMPN 5 adalah SMPN 1 dan SMPN 14.

"Kami ada dikasih arahan saat di ASD  bahwa SMP Negeri 5 masuk zonasi. Kalau dari rumah kami, SMPN 5 ini yang terdekat," terang Rita.

Jarak antara kediamannya ke SMPN 5 hanya 814 meter. Sementara, panitia PPDB di SMPN 5 menyatakan hanya menerima di radius 400 meter dari sekolah.

"Awalnya kami langsung ditolak mendaftar di sini. Malah, kami diarahkan ke SMPN 16 yang bukan zonasi kami," ungkap Rita.

Dengan ragu-ragu, panitia PPDB SMPN 5 tetap memberikan nomor antrean. Rita tetap mengantre meski calon peserta didik yang diterima hanya 224 orang.

"Kata panitia PPDB, calon peserta didik yang tidak diterima bagi mereka yang tinggal di Jalan Agus Salim, Jalan Pangeran Hidayat, Jalan Kopi, dan Jalan Karet. Mereka yang ditolak tadi termasul teman-teman saya ini," ucap Rita.

Meski ada terancam ditolak, tidak demikian dengan orang tua calon peserta didik lain. Nurdiana tak merasa anaknya bakal ditolak masuk SMPN 5. Pasalnya, ia tinggal di Jalan Kartini.

"Tidak ada masalah. Panitia PPDB hanya meminta fotokopi legalisir ijazah, kartu keluarga, dan akta kelahiran," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pendaftaran PPDB di Pekanbaru digelar 1 Juli hingga 3 Juli 2019. Sedangkan proses PPDB dimulai 1 Juli hingga 6 Juli.

Disampaikan kepada masyarakat bahwa penerimaan siswa baru tidak harus berdesak-desakan seperti yang terjadi di Surabaya itu. Tapi, masyarakat diminta menggunakan waktu selama tiga hari itu dari pukul 08.00-12.00 WIB.

"Tetapi tetap, siapa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah, inilah yang berpeluang. Jadi, kami tidak ada lagi melakukan seleksi berdasarkan nilai dan orang tidak mampu," sebut Jamal.

Kalau tahun lalu, PPDB masih berdasarkan nilai. Kalau sistem nilai, tentu yang pintar saja yang masuk sekolah negeri. 

"Ini yang akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak akan semua bisa ditampung di sekolah negeri," sebut Jamal.

Karena akan ada 15.000 anak yang akan masuk SMP negeri. Sedangkan SMP negeri hanya memiliki daya tampung sekitar 8.500 hingga 9.000 orang. 

"Berarti, ada 6.000 yang harus masuk sekolah swasta," pungkas Jamal.