Dibuang Sembarangan, DLHK Pekanbaru Akan Ajukan Pencabutan Izin Perusahaan Pengangkut Limbah Medis ke KLHK

Dibuang Sembarangan, DLHK Pekanbaru Akan Ajukan Pencabutan Izin Perusahaan Pengangkut Limbah Medis ke KLHK

7 Januari 2020
Ilustrasi limbah medis.

Ilustrasi limbah medis.

RIAU1.COM -Persoalan limbah B3 Medis yang dihasilkan rumah sakit yang ada di Pekanbaru menjadi sorotan Pemko Pekanbaru. Dalam hal ini, Pemko tidak ingin rumah sakit membuang sembarangan limbah B3 medis yang akan berdampak pada pencemaran lingkungan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Jasmiati, Selasa (7/1/2020), mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan satuan kerja (Satker) yang lain dalam hal pengendalian limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Karena, limbah B3 medis ini sudah menjadi isu nasional.

"Untuk itu, kami akan rapat dengan pihak Dinas Kesehatan. Mungkin juga akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.

Program DLHK dalam mengawasi limbah B3 medis adalah dengan melakukan penelusuran. Bila diurutkan dari awal, limbah medis dihasilkan rumah sakit. Kemudian, limbah medis dibawa pihak ketiga ke Jakarta untuk dilakukan pemusnahan.

“Untuk diketahui, memang di Riau ini belum ada tempat pemusnahan limbah B3 medis. Seluruh limbah medis dibawa ke Jakarta untuk pemusnahan. Karena izin pemusnahan limbah medis dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkapnya.

Pihak ketiga yang mengumpulkan limbah B3 medis tersebut telah mendapatkan izin dari KLHK. Maka dari itu, pihaknya akan memastikan pihaknya yang mengambil limbah tersebut mengantongi izin.

“Prinsipnya, kami akan menelusuri limbah B3 medis ini mulai dari rumah sakit diambil oleh pihak ketiga. Kemudian, pihak ketiga membawa kemana, dan pemusnahannya dimana. Nanti di tempat pemusnahan kita juga akan tanya apakah limbah tersebut sampai atau tidak,” papar Jasmiati.

Jika ditemukan limbah B3 medis tidak sampai di tempat pemusnahan dan ketahuan tidak mentaati aturan, maka pihak ketiga pengumpul limbah tersebut izinnya bisa dicabut oleh KLHK.

“Terhadap pihak ketiga itu kalau menyeleweng bisa saja dicabut izinnya dari KLHK,” tambahnya.

Loading...

Diberitakan sebelumnya, sekitar 30 rumah sakit menghasilkan 600 kilogram (Kg) limbah medis setiap hari di Pekanbaru, Riau. Sedangkan limbah medis yang dihasilkan 21 puskesmas mencapai 1 Kg per hari.

Demikian pemaparan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Melly Susanti kepada Riau1.com, Rabu (23/1/2019).

"Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit dan puskesmas diangkut beberapa perusahaan. Limbah medis termasuk limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3," katanya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, limbah B3 adalah sisa suatu usaha yang mengandung bahan berbahaya atau beracun. Limbah B3 berbahaya bagi manusia dan makhluk hidup serta lingkungan.

"Zat yang termasuk limbah B3 yaitu air raksa, chronium, cadmium, tembaga, timah hitam, nickel, pestisida, arsene, nitrogen oxide, sulfur oxide, dan karbonmonoksida," ungkap Melly.

Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3 harus melaporkan aktivitasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setiap 3 bulan.