Kasus Pasien Corona Tetap Tinggi, Pemko Pekanbaru Setop PSBM

Kasus Pasien Corona Tetap Tinggi, Pemko Pekanbaru Setop PSBM

15 Oktober 2020
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kasus pasien positif corona masih tetap tinggi di empat kecamatan sejak dua pekan terakhir. Akibatnya, Pemko Pekanbaru menghentikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai, dan Bukit Raya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (15/10/2020), mengatakan, masa PSBM empat kecamatan telah berakhir pada 13 Oktober. PSBM berlaku selama 14 hari.

"Dalam rapat tadi, wali kota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan menghentikan PSBM di empat kecamatan. Karena, PSBM tak dapat menekan jumlah pasien positif corona," ujarnya.

Pemko Pekanbaru juga memutuskan kembali ke penerapan perilaku hidup baru (PHB). Di masa PHB ini, Pemko Pekanbaru hanya menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020. Perwako ini merupakan dasar Satpol PP bersama tim TNI dan Polri melakukan razia masker.

"Jadi nanti, sistem razianya bergerak ke perkantoran dan kawasan perumahan. Pasalnya, klaster tertinggi penularan virus corona saat ini adalah perkantoran dan rumah," sebut Burhan.

Pelanggar atau warga yang tak mengenakan masker disanksi kerja sosial. Jika tak mau kerja sosial, maka didenda Rp250.000