213 Orang Terjaring Razia Masker di Pekanbaru Hari Ini, Ada Warga yang Dihukum Masuk Parit

213 Orang Terjaring Razia Masker di Pekanbaru Hari Ini, Ada Warga yang Dihukum Masuk Parit

4 November 2020
Seorang warga yang terjaring razia masker sedang menjalani hukuman membersihkan parit di Jalan Jendral, Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Rabu (4/11/2020). Foto: Instagram Satpol PP Pekanbaru.

Seorang warga yang terjaring razia masker sedang menjalani hukuman membersihkan parit di Jalan Jendral, Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Rabu (4/11/2020). Foto: Instagram Satpol PP Pekanbaru.

RIAU1.COM -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus menggelar razia masker. Dari 213 orang yang terjaring razia itu, ada pelanggar dihukum masuk parit di Jalan Jendral, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Informasi di Instagram Satpol PP Pekanbaru, terlihat seorang warga dihukum masuk ke dalam parit di Jalan Jendral. Warga yang mengenakan rompi hukuman berwarna merah itu membersihkan parit.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu (4/11/2020), mengatakan, razia masker tidak dilakukan pada satu titik. Namun, para petugas gabungan melakukan operasi secara acak di setiap kecamatan.

Razia masker dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Ada 31 pelanggar terjaring razia yang terdiri dari 6 orang kerja sosial, teguran lisan 23 orang, dan 2 orang membuat surat pernyataan.

Razia masker juga dilakukan di 11 kecamatan. Razia masker di Kecamatan Tenayan Raya menjaring 55 pelanggar yang terdiri dari 36 orang kerja sosial dan 19 orang membuat surat pernyataan.

"Kecamatan Rumbai Pesisir dan Pekanbari Kota nihil pelanggar," ungkap Burhan.

Di Kecamatan Bukit Raya dan Rumbai nihil pelanggar. Di Kecamatan Sukajadi, 34 warga terjaring razia. Seluruhnya disanksi kerja sosial.

Sementara itu, warga terjaring razia masker di Kecamatan Limapuluh sebanyak 5 orang. Seluruhnya dihukum kerja sosial.

Warga yang terjaring sebanyak 23 orang di Kecamatan Senapelan. Rinciannya, 18 orang kerja sosial dan 5 mendapat teguran lisan.

Di Kecamatan Payung Sekaki, sebanyak 18 orang terjaring razia masker. Para pelanggar itu dihukum kerja sosial 12 orang dan 6 membuat surat pernyataan.

Di Kecamatan Marpoyan Damai, warga terjaring razia masker 28 orang yang terdiri dari 18 orang kerja sosial dan 10 teguran lisan. Di Kecamatan Tampan, warga terjaring razia 19 orang yang terdiri dari 11 kerja sosial dan 8 orang teguran lisan.