Sambut HUT Ke-242 Pekanbaru, Wali Kota Hapus Denda Pajak Daerah hingga Akhir Agustus

3 Juni 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Pekanbaru. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi menghapus sanksi administratif atau denda pajak daerah sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

“Dalam rangka HUT Pekanbaru tahun ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Program ini berlaku mulai sekarang hingga 31 Agustus," kata Wali Kota Agung, Rabu (3/6/2026).

Kebijakan penghapusan denda pajak daerah merupakan salah satu bentuk perhatian pemko kepada masyarakat sekaligus bagian dari peringatan hari jadi Pekanbaru. Program tersebut dinilai akan sangat membantu masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajaknya tanpa dibebani denda keterlambatan selama periode program berlangsung.
Selain PBB, penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk berbagai sektor pajak daerah lainnya," ujar Agung.

Denda pajak lainnya yang dihapus antara lain, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, pajak makanan dan minuman, serta pajak kesenian dan hiburan. Kebijakan serupa juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

"Tidak hanya itu, kami juga menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)," jelas Agung.