6.261 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Masker Sejak Agustus 2020

6.261 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Masker Sejak Agustus 2020

30 Desember 2020
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning saat ekspos evaluasi kinerja di ruangannya, Rabu (30/12/2020). Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning saat ekspos evaluasi kinerja di ruangannya, Rabu (30/12/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 6.261 warga Pekanbaru terjaring razia masker sejak 10 Agustus 2020. Warga tersebut telah dieksekusi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk yang mendapat surat teguran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning dalam ekspos hasil evaluasi kinerja, Rabu (30/12/2020), memaparkan hasil kinerja razia masker usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan pada 17 April hingga 28 Mei lalu. Razia masker dimulai pada 10 Agustus lalu. 

"Jadi, ada tahapan razia masker yang kami lalui usai PSBB yaitu masa Perilaku Hidup Baru (PHB) dan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," katanya.

Selama PHB tahap pertama, Satpol PP Pekanbaru menjaring 682 warga yang tak mengenakan masker. Usai PHB, Pemko Pekanbaru mengetatkan protokol kesehatan dengan menempuh kebijakan PSBM. 

PSBM diberlakukan di empat kecamatan yaitu Tampan, Bukit Raya, Payung Sekali, dan Marpoyan Damai. PSBM tahap pertama digelar hanya di Kecamatan Tampan sejak 15 September hingga 28 September. 

"Pada PSBM tahap pertama ini, ada 558 orang terjaring razia masker," ungkap Burhan.

Kemudian, Pemko Pekanbaru memperluas PSBM di tiga Kecamatan mulai 29 September hingga 12 Oktober. Pada PSBM tahap kedua ini, sekitar 1.020 pelanggar terjaring razia masker. 

Usai PSBM, Pemko Pekanbaru kembali menerapkan PHB. Pada PHB tahap kedua ini,  4.001 orang terjaring razia masker. 

"Jadi, ada sekitar 6.261 pelanggar, termasuk yang mendapat surat teguran, telah kami eksekusi," ucap Burhan.