Soal SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Ini Respon SMPN 1 Pekanbaru

Soal SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Ini Respon SMPN 1 Pekanbaru

15 Februari 2021
Foto (net)

Foto (net)

RIAU1.COM -SMPN 1 Pekanbaru mengatakan tidak akan menerapkan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. Dia beralasan kejadian jilbab ini terjadi di Padang Sumatera Barat bukan di Pekanbaru Riau.

"Kejadiannya di Padang dan Riau selama ini tidak masalah. Tapi sebagai seorang Islam yang mewajibkan pakai jilbab menurut saya pribadi tidak masalah, kecuali non muslim diwajibkan jilbab itu memang salah,"kata Nurlaili wakil kurikulum SMPN 1 Pekanbaru. Senin 15 Februari 2021.

Dan lagi tambah Nurlaili jika dihubungkan dengan visi kota Pekanbaru yang smart city Madani dengan SKB 3 Menteri itu tentu tidak akan sejalan apalagi Riau ini bumi Melayu.

"Larilah dari visi dan misi Pekanbaru yang smart city Madani,"jelasnya.

"Dan lagi jika SKB 3 Menteri ini diterapkan ini tentu anak-anak akan repot khususnya ketika program pagi mengaji yang harus menyiapkan sarung, dan mukena lantaran pakaiannya pendek,"timpalnya.

Seperti diketahui tiga menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada sejumlah poin yang mengatur tentang pemakaian seragam.

Dalam salinan SKB 3 menteri ini disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.