RSD Madani Pekanbaru Ajukan Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Rp18 Miliar

11 Juli 2021
Direktur RSD Madani sekaligus Plt Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Arnaldo Eka Putra. Foto: Surya/Riau1.

Direktur RSD Madani sekaligus Plt Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Arnaldo Eka Putra. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19 sebesar Rp18 miliar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Angka ini diperoleh setelah diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

"Di RSD Madani, ada Rp18 miliar tagihan perawatan pasien Covid-19. Kemenkes yang membayarkan uang perawatan ke kami," kata Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Dokter Arnaldo Eka Putra, Minggu (11/7/2021).

Sebelum diajukan ke Kemenkes, data pasien Covid-19 yang telah dirawat itu diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Namun, ada klaim pasien Covid-19 yang di-dispute (ketidaksepakatan angka klaim oleh BPJS Kesehatan. 

Jadi, klaim di rumah sakit swasta dan pemerintah banyak yang tidak disepakati BPJS Kesehatan. Hal ini yang akan dibahas di Dinkes Pekanbaru. Meski, keputusannya tetap di Kemenkes. 

"BPJS itu tugasnya memverifikasi. Uangnya dari Kemenkes," jelas Dokter Naldo. 

Meski begitu, pelayanan di RSD Madani masih stabil. Mungkin, pelayanan di rumah swasta yang kesulitan karena banyak klaim belum dibayar seluruhnya oleh Kemenkes. 

Informasi yang dihimpun, Kemenkes memiliki Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu. Pembebasan biaya perawatan ini bagi penyakit infeksi emerging tertentu, termasuk Covid-19. Biaya perawatan ini diklaim rumah sakit atau fasilitas kesehatan ke Kemenkes. 

Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging. Tentu saja, rumah sakit yang bisa mengajukan klaim sudah ditunjuk menteri kesehatan. 

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. Kemudian, ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Pasien konfirmasi Covid-19. Kriteria ini berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Indonesia. 

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi, administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulsaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.