
Direktur RSD Madani sekaligus Plt Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Arnaldo Eka Putra. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mengakui bahwa Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani tak harus terakreditasi. Status RSD Madani yang belum terakreditasi tak menjadi kendala beroperasi dengan pertimbangan masih masa pandemi corona.
"Di masa pandemi corona, RSD Madani tak harus terakreditasi. Meski begitu, RSD Madani sudah boleh menerima pasien," kata Direktur RSD Madani sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Arnaldo Eka Putra, Minggu (11/7/2021).
Sebelumnya, status RSD Madani sempat dipertanyakan anggota DPRD Pekanbaru dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Covid-19. Dalam sidang paripurna pekan lalu, Pemko Pekanbaru memberikan jawaban bahwa RSD Madani sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sehingga, RSD Madani harus bisa berkembang dan mencari pemasukannya sendiri. Dinkes sudah melakukan berbagai strategi dan upaya.
Perwako tentang penetapan RSD Madani menjadi BLUD akhirnya diterbitkan. Tarif layanan BLUD rumah sakit daerah telah ditentukan dengan Perwako Nomor 216 Tahun 2020 pada 11 Desember 2020.
Bangunan fisik RSD Madani (yang sudah bisa digunakan) direnovasi. Sehingga, RSD Madani beroperasi lebih maksimal dan menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki.