Wali Kota Pekanbaru Belum Dapat Laporan Temuan BPK Soal Anggaran Covid-19 dan Islamic Center

Wali Kota Pekanbaru Belum Dapat Laporan Temuan BPK Soal Anggaran Covid-19 dan Islamic Center

25 Agustus 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

RIAU1.COM -Temuan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau telah tersebar di kalangan tertentu terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan proyek Masjid Islamic Center di Kompleks Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya pada 2020. Namun, laporan resmi terkait temuan BPK ini belum diterima Pemko Pekanbaru. 

"Terkait temuan BPK soal anggaran Covid-19 dari Pemprov Riau sebesar Rp17 miliar itu, kami belum mendapatkan laporan. Permasalahan ini dapat dikonfirmasi ke sekretaris daerah sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi secara virtual dari ruang rapat Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (25/8/2021). 

Namun, ia belum tahu apakah ini laporan khusus dari BPK. Temuan yang dimaksud kemungkinan Terkait bantuan dari gubernur Riau itu untuk penguatan di kelurahan di masa pandemi corona pada 2020.

"Laporan itu belum masuk. Nanti saya awasi," ucap Firdaus. 

Temuan BPK lainnya terkait proyek pembangunan Masjid Islamic Center. BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp200 juta. Firdaus menanggapi terkait temuan BPK ini. Ia menyebutkan bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti.

"Temuan-temuan BPK itu diberi waktu untuk penyelesaian dalam bentuk pengembalian atau tertib administrasi. Temuan itu harus ditindaklanjuti dalam waktu yang ditentukan," jelas Firdaus.

Kesempatan berbeda, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dalam rangka penghitungan anggaran setiap akhir tahun. Tapi, sebuah pekerjaan tentu tidak ada yang sempurna. 

Ketidaksempurnaan pekerjaan pasti ada temuan dan pengembalian kelebihan bayar. Biasanya, Dinas PUPR diberikan kesempatan 60 hari untuk menyelesaikan temuan ini. 

"Saya kira pasti sudah diselesaikan. Kami harus setorkan kerugian negaranya ke kas daerah," ujar Indra Pomi.