10 Warga Terjaring Razia Prokes di 4 Warung Makan dan Kafe Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru

10 Warga Terjaring Razia Prokes di 4 Warung Makan dan Kafe Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru

29 September 2021
Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru Fakhrudin saat mengawasi pemeriksaan warga yang tak mengenakan masker di Jalan Kaharuddin Nasution, Selasa (28/9/2021) malam. Foto: Satpol PP.

Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru Fakhrudin saat mengawasi pemeriksaan warga yang tak mengenakan masker di Jalan Kaharuddin Nasution, Selasa (28/9/2021) malam. Foto: Satpol PP.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan tim gabungan terus melakukan patroli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hasilnya, 10 orang terjaring razia di empat warung makan dan kafe di sepanjang Jalan Kaharuddin Nasution, Selasa (28/9/2021) malam. 

"Saat operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 digelar, kami masih menemukan banyak pelanggaran. Salah satu pelanggaran itu adalah warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Pekanbaru Fakhrudin, Rabu (29/9/2021). 

Dalam razia malam itu, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI-Polri menyasar tempat yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Petugas mendapati warga yang nekat makan di kafe dan warung makan dengan tidak memakai masker.

"Ada empat lokasi di Jalan Kaharuddin Nasution yang menjadi sasaran operasi. Dari empat lokasi tersebut, kami menemukan 10 orang tidak memakai masker," ungkap Fakhrudin. 

Rinciannya, petugas gabungan memberikan sanksi administratif pada satu orang pengunjung sebesar Rp100 ribu karena tidak memakai masker di Kafe Senja. Pemilik Kafe Senja diberi teguran lisan.

"Tiga orang lainnya juga tak memakai masker tapi tak dikenal denda. Kami juga membawa mereka ke kantor," ujar Fakhruddin. 

Selanjutnya, empat orang juga ditemukan tak mengenakan masker di Jambang Angkringan. Pemilik usaha diberi teguran lisan.

Lalu, dua orang ditemukan tak mengenakan masker di Ayam Penyet Asli Aren Lamongan. Keduanya juga didenda masing-masing Rp100 ribu. Pemilik usaha diberi teguran lisan. 

Sasaran terakhir adalah di Pendopo. Tiga orang juga ditemukan tak mengenakan masker. Ketiganya tak didenda. Hanya satu orang lainnya yang didenda Rp100.000.