Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Terus Dipantau ke Kemen LHK

Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Terus Dipantau ke Kemen LHK

25 Oktober 2021
Ekskavator saat merapikan tumpukan sampah di TPA 2 Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Ekskavator saat merapikan tumpukan sampah di TPA 2 Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengelolaan sampah di Pekanbaru ternyata dipantau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Sehingga, Kemen LHK yanng berhak menilai apakah pengelolaan sampah Pekanbaru baik atau tidak. 

"Beberapa bulan lalu, sampah di  Pekanbaru disebut-sebut tak terurus. Informasi ini disebarkan ke media sosial (medsos)," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (25/10/2021). 

Padahal, penanganan sampah itu sangat berbeda dengan kenyataan. Penilaian pengelolaan sampah harus netral. 

"Yang menilai kinerja pemerintah dalam penanganan sampah adalah Kemen LHK. Mereka menilai melalui aplikasi Sistem Informasi Persampahan Nasional," sebut Firdaus. 

Melalui aplikasi ini, Kemen LHK memantau, menerima laporan, dan mengevaluasi kinerja pengelolaan persampahan di kota. Dari aplikasi itu dapat dilihat pengurangan sampah sebelum dibawa ke TPA. Pengurangan sampah maksimum 75 persen.

"Sedangkan kita sudah 71 persen. Karena, kita telah memisahkan sampah yang didaur ulang hingga 23 persen," ungkap Firdaus. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemisahan sampah yang bisa didaur ulang maksimal 22 persen. Sementara itu, jumlah sampah yang terkelola sudah 94 persen lebih di Pekanbaru. 

"Kami tak memungkiri juga ada sampah yang tak terkelola sebesar 5 persen. Jadi kalau kami disebut tak peduli dengan pengelolaan sampah, itu keliru," ucap Firdaus.